Rabu, 07 November 2007

Fwd: Tipikalitas Nasabah Syariah

--- In ekonomi-islami@yahoogroups.com, Merza Gamal MENGENAL TIPIKALITAS NASABAH BANK SYARIAH


Akibat dinamika persaingan perbankan yang sangat
tinggi saat ini, suatu competitive advantage yang
dimiliki oleh suatu bank semakin tidak sustainable.
Dengan demikian sebuah bank harus mampu menciptakan
para nasabahnya menjadi loyal (setia), agar mereka
tidak mempan dibajak oleh Bank Pesaing. Demikian pula
bagi sebuah Bank Syariah, perlu mengkaji bagaimana
tipikal nasabahnya agar tetap loyal kepada Bank
tersebut. Hal ini perlu dipahami, karena saat ini
saingan Bank Syariah bukan sebatas sesama Bank
Syariah, melainkan juga Bank Konvensional.

Berdasarkan pengamatan dan penelitian di lapangan,
motif seseorang menjadi nasabah Bank Syariah, bukan
semata-mata karena sesuai dengan agama yang dianutnya.
Namun, nasabah Bank Syariah yang loyalis, biasanya
mempunyai tipikal religius pada dirinya. Tipikal
religius ini dalam masalah transaksi keuangan dapat
dibagi empat, yakni: Pertama; Tipikal Religius
Emosionalis, Kedua; Tipikal Religius Rasionalis,
Ketiga; Tipikal Religius Tradisionalis, dan Keempat;
Tipikal Religius Follower.

Orang-orang yang mempunyai tipikal religius emosional,
adalah orang-orang yang menggunakan ajaran-ajaran
agama dengan keyakinan penuh. Mereka mengerjakan atau
memanfaatkan sesuatu selalu dilandasi dengan
dasar-dasar hukum agama yang jelas. Faktor kemanfaatan
dan fungsionalitas sesuatu objek merupakan
pertimbangan selanjutnya, setelah landasan hukum
terhadap objek itu jelas. Pendidikan formal mereka
rata-rata cukup tinggi.

Dalam kebutuhan perbankan, tipikal religius emosional,
memilih lembaga yang diyakininya sesuai dengan
Syariah. Bank yang paling "murni" Syariah merupakan
pilihan utama mereka. Sedangkan hal-hal yang berkaitan
dengan pelayanan, manfaat produk atau jasa perbankan
yang tersedia, jaringan (network), reputasi dan
kredibilitas bank tersebut, ataupun return yang
diperoleh bukan menjadi pertimbangan utama dalam
memilih Bank Syariah. Jika ditanyakan kepada mereka,
bagaimana apabila ternyata Bank yang diyakini ternyata
tidak sepenuhnya "murni" Syariah. Jawaban mereka pada
umumnya adalah, bahwa hal itu akan menjadi tanggung
jawab pengelola Bank yang telah berani menjamin
"kemurnian" Syariah tersebut kepada Allah.

Agak berbeda dengan tipikal religius emosional,
orang-orang yang mempunyai tipikal religius
rasionalis, biasanya adalah orang-orang yang dalam
kehidupannya memakai nilai-nilai keagamaan. Dalam
menggunakan atau memanfaatkan sesuatu, tipikal ini
melakukan atas dasar pertimbangan kemanfaatan atau
fungsionalitas pada objek yang digunakan atau
dimanfaatkan tersebut. Biasanya orang-orang dengan
tipikal ini, mempunyai pendidikan formal yang tinggi
ditambah dengan pendidikan-pendidikan informal yang
menunjang karier ataupun gaya hidup mereka.
Orang-orang religius rasionalis, seringkali menjadi
innovator dan merupakan motivator bagi orang-orang di
lingkungan kehidupan mereka.

Orang dengan tipikal religus rasionalis, memilih suatu
bank atau produk Syariah tidak cukup dengan keyakinan
sesuai dengan agama. Mereka menggunakan produk dan
jasa perbankan Syariah lebih diutamakan karena
alasan-alasan yang dapat memenuhi kebutuhan mereka
dalam bertransaksi keuangan. Kualitas pelayanan,
manfaat produk atau jasa, jaringan yang luas merupakan
tuntutan utama mereka. Dalam masalah keyakinan
terhadap transaksi perbankan, mereka lebih berdasarkan
pada nilai-nilai unversalitas ajaran Islam, seperti
keadilan dan keseimbangan daripada masalah halal dan
haram. Kesesuaian dengan Syariah hanya mereka perlukan
pada saat mereka memutuskan sebagai seorang first time
buyer. Orang-orang seperti mereka, jika terpuaskan
dengan bank tempat mereka bertransaksi akan rela
mempromosikan dan merekomendasikan rekan dan keluarga
mereka untuk menggunakan bank yang telah mereka
manfaatkan. Sebagian besar dari mereka, di samping
menggunakan Bank Syariah juga masih menggunakan jasa
bank konvensional dengan alasan utama karena jaringan
yang lebih tersebar dan kemudahan akses untuk berbagai
keperluan keuangan mereka.

Lain lagi dengan tipikal religius tradisionalis.
Orang-orang tipikal ini menjalankan kehidupannya
berdasarkan tradisi yang mereka dapatkan dari keluarga
ataupun lingkungannya. Mereka menggunakan nilai-nilai
agama dalam kehidupannya sebatas apa yang telah mereka
terima secara turun temurun atau lingkungannya.
Demikian pula, dalam mengerjakan sesuatu ataupun
memanfaatkan sesuatu, sesuai dengan apa-apa yang telah
menjadi tradisi. Mereka, biasanya sulit untuk mengubah
sesuatu, apalagi jika panutan mereka tidak melakukan
atau memanfaatkan sesuatu itu. Pendidikan mereka
rata-rata di tingkat menengah.

Dalam memanfaatkan transaksi perbankan, tipikal
religius tradisionalis menggunakan sesuatu yang sesuai
dengan tradisi yang ada. Mereka menggunakan Bank
Syariah, jika panutan mereka juga telah menggunakan
dan mengajarkan mereka untuk memanfaatkan
produk-produk Syariah tersebut. Jadi, tidaklah
berlebihan, jika di daerah-daerah yang terkenal dengan
keislamannya, malah Bank Syariah tidak berkembang
secepat di daerah-daerah yang dianggap tingkat
keislamannya tidak setinggi daerah tersebut. Bank
Syariah di daerah tersebut harus mampu menggapai
tokoh-tokoh panutan masyarakat sebelum meraih
masyarakat umum sebagai nasabahnya. Demikian pula
loyalitas mereka terhadap Bank Syariah sangat
tergantung dari loyalitas sang tokoh panutan.

Sedangkan tipikal religius follower, adalah
orang-orang yang menjalankan kehidupannya menggunakan
nilai-nilai keagamaan dan menggunakan sesuatu atas
trend yang ada pada saat itu, walaupun kadang-kadang
sesuatu itu kurang bermanfaat atau tingkat
fungsionalitasnya rendah untuk mereka. Orang-orang
tipikal ini menyukai hal-hal yang baru, namun cepat
berubah jika mode atas sesuatu yang mereka manfaatkan
sudah tidak menjadi trend lagi. Pendidikan formal
mereka rata-rata menengah hingga tinggi. Pengaruh
orang-orang yang innovator dapat menjadi motivasi bagi
mereka untuk menggunakan atau memanfaatkan sesuatu.

Sesuai dengan tipikal mereka, para religius follower,
dalam memanfaatkan perbankan Syariah juga sesuai
dengan trend. Mereka memilih Bank Syariah lebih
mengutamakan reputasi dan kredibilitas bank tersebut.
Return yang lebih baik juga menjadi pertimbangan
mereka dalam memilih Bank Syariah. Pelayanan dan
prasarana yang modern juga menjadi hal yang utama bagi
mereka. Mereka gampang berpindah apabila ada lembaga
lain yang membawa trend baru dalam memenuhi tuntutan
gaya hidup mereka.

Dengan memahami tipikal nasabah-nasabah yang ada, maka
suatu Bank Syariah baru akan dapat menciptakan
program-program yang sesuai dengan tipikal mereka.
Program-program yang sesuai dengan tipikal nasabah
akan membuat nasabah yang puas akan menjadi loyal, dan
nasabah yang telah loyal akan menjadi lebih loyal
lagi. Sesuai dengan hukum bisnis yang berlaku, bahwa
nasabah akan datang ke Bank Syariah yang mendatangkan
keuntungan (dalam arti luas) bagi mereka dalam
melakukan transaksi keuangan. Jadi dengan hanya
menggunakan kata-kata Syariah, bukanlah menjadi nilai
utama dalam memperoleh nasabah-nasabah loyalis,
meskipun sebagian besar masyarakat Indonesia adalah
Muslim.


Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)

Fwd: HAK CIPTA ISLAMI

--- In ekonomi-islami@yahoogroups.com, "Merza Gamal"
HAK CIPTA

oleh : Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih & Prof.Dr.Shalah ash-Shawi

Pendahuluan

Maksudnya adalah sejumlah keistimewaan yang dimiliki oleh seorang
penulis/pengarang yang bisa dihargai dengan uang, terkadang disebut:
hak-hak
abstrak, kepemilikan seni atau sastra, atau hak-hak intelektualitas.

Hak finansial yang dimiliki seorang penulis adalah harga ko-mersial
dari
tulisan atau karangannya. Harga tersebut dibatasi oleh mutu dan
keuntungan
komersial yang bisa direalisasikan dengan menerbitkan hasil tulisan
tersebut
dan mengkomersial-kannya.

Fenomena hak cipta ini tidak pernah muncul di tengah masyarakat Islam
pada
masa-masa dahulu, meskipun berbagai jenis tulisan demikian berkembang
luas
dan merambati segala bidang. Karena para penulis biasanya hanya
mengharapkan
paha-la dari Allah saja dari apa yang mereka tulis. Tujuannya mereka
adalah
menyebarkan manfaat tulisan mereka di setiap tempat, dalam rangka
mendekatkan diri kepada Allah. Kalaupun terka-dang mereka mendapatkan
kedudukan atau mendapatkan seba-gian hadiah, semua itu mereka peroleh
secara
kebetulan saja, tanpa dirindukan oleh diri mereka dan tanpa
diharapkan oleh
jiwa mereka.

Sejarah Islam dahulu dan juga pada masa-masa perkem-bangan dunia tulis
menulis dalam berbagai disiplin ilmu sudah mengenal sebuah aturan
untuk
mengabadikan nama-nama penu-lisnya dan menuliskannya di kulit buku.
Mungkin
pusat penga-badian nama-nama penulis terbesar pada masa itu adalah
Darul
Ilmi di Baghdad yang reputasinya sudah tersiar dimana-mana, sehingga
banyak
orang yang datang mengunjunginya untuk lebih mengenal isi perpustakaan
tersebut.

Para ulama kontemporer juga telah membolehkan meng-ganti rugi hak
cipta,
karena penulis memiliki hak tertentu. Kaidah-kaidah ajaran syariat
juga
memberi konsekuensi pemeliharaan hak-hak para pemilik hasil cipta.
Dengan
demikian, kepemilikan itupun bisa berpindah kepada orang lain dengan
mediator yang berfungsi memindahkan kepemilikan, seperti jual beli,
warisan
dan sejenisnya.

Insya Allah bersambung

Fwd: JUAL BELI & HUKUM - HUKUMNYA

--- In ekonomi-islami@yahoogroups.com, Penelitian Ekonomi Syariah

oleh : Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih & Prof.Dr.Shalah ash-Shawi

Jual beli adalah menukar harta dengan harta. Menurut ter-minologi ilmu
fiqih, artinya: Bentuk usaha penukaran terhadap yang bukan fasilitas
atau
kenikmatan.

Asal dari jual beli adalah mubah, kecuali bila ada dalil yang
mengharamkannya.
Jual beli diklasifikasikan dalam banyak macam, melalui su-dut pandang
yang
berbeda-beda.

Dilihat dari jenis barang yang dijadikan perjanjian, jual beli terbagi
menjadi beberapa macam: Jual beli bebas, yakni menukar barang dengan
uang.
Money Changer, yakni menukar uang de-ngan uang. Serta barter, yakni
menukar
barang dengan barang.

Dilihat dari sisi cara penetapan harga, jual beli dibagi menja-di
beberapa
macam pula: Pertama, jual beli tawar menawar. Yakni jual beli, yang
penjualnya tidak memberitahu harga modal ba-rangnya. Kedua, jual beli
amanah. Yakni jual beli, yang penjual-nya menyebutkan harga modal
barangnya
yang dengan cara itu harga bisa ditetapkan. Ketiga, jual beli lelang.
Yakni
menjual barang kepada yang memberikan harga tertinggi.

Dilihat dari cara pembayaran, jual beli terbagi menjadi bebe-rapa
macam
pula: Jual beli dengan penyerahan barang langsung dan pembayaran
kontan,
disebut jual beli kontan. Lalu jual beli dengan pembayaran dan
penyerahan
barang tertunda, disebut jual beli hutang dengan hutang. Jual beli
dengan
pembayaran tertunda, disebut jual beli nasi'ah. Serta jual beli dengan
penye-rahan barang tertunda, disebut jual beli as-Salm.

Jual beli memiliki beberapa persyaratan yang harus selu-ruhnya
dipenuhi agar
akad jual belinya menjadi sah. Di antara syarat-syarat tersebut ada
yang
berkaitan dengan pihak-pihak yang terlibat, yakni kompetensi dalam
melakukan
aktivitas. Ada yang berkaitan dengan barang yang dijual belikan, yakni
mengetahui jenis barang jualan dan mengetahui harganya, serta
keberadaan
barang tersebut yang harus suci, bermanfaat dan bisa diserah-
terimakan,
serta merupakan milik si penjual ketika terjadi akad, kemudian tidak
ada
pembatasan waktu.

Jual beli borongan juga diperbolehkan, yakni jual beli barang yang
biasa
ditakar, ditimbang atau dihitung secara borongan tanpa ditimbang,
ditakar
atau dihitung lagi, namun sesuai dengan beberapa syarat yang
dijelaskan
secara rinci oleh kalangan Mali-kiyah.

Namun menjual komoditi riba fadhal (enam jenis) dengan yang sejenisnya
dengan cara borongan tidak diperbolehkan, ka-rena adanya syarat
kesamaan
ukuran atau takaran dalam barter barang komoditi riba fadhal.
Sementara
kaidah dalam jual beli komoditi riba fadhal itu adalah: Ketidaktahuan
akan
kesamaan sama hukumnya dengan mengetahui ketidaksamaan.

Sebab-sebab dilarangnya jual beli ada dua macam: sebab-sebab
perjanjiannya
dan yang bukan dari perjanjiannya.

Sebab-sebab karena perjanjian di antaranya ada yang ber-kaitan dengan
substansi perjanjiannya, seperti tidak terpenuhinya syarat adanya
barang
yang dijual belikan atau adanya nilai barang&
nbsp;tersebut, atau hak kepemilikan
penjual terhadap barang itu. Ada juga yang berkaitan dengan komitmen
akadnya, karena mengan-dung riba atau manipulasi.

Sementara sebab-sebab yang bukan dari akad jual beli yang dilakukan di
antaranya adalah kembali kepada bentuk memper-sulit orang lain,
mengganggu
atau melakukan penipuan.

Adapun sebab-sebab kerusakan akad jual beli ini ada empat:
Diharamkannya
barang yang diperjualbelikan, riba, manipulasi dan syarat-syarat yang
rusak
yang menggiring kepada perbuatan riba, manipulasi atau bahkan kedua-
duanya.

Jual Beli yang Diharamkan

Menjual Tanggungan dengan Tanggungan

Tidak dibolehkan menjual tanggungan dengan tanggungan, yakni hutang
dengan
hutang. Bentuk aplikatifnya ada beberapa macam:

§ Menjual pembayaran tertunda dengan pembayaran tertunda.
Yakni
aplikasi dari satu jenis jual beli "Tangguhkan saja pemba-yaran
hutangku
kepadamu, nanti akan kutambahkan." Dan ini adalah bentuk riba yang
paling
jelas.

§ Menjual pembayaran tertunda dengan barang dagangan tertentu
yang
juga tertunda penyerahannya. Aplikasinya adalah bahwa seseorang
menjual
kepada orang yang berhutang kepada-nya sebuah barang tertentu yang
belum
diserahkan dalam sebuah ikatan perjanjian jual beli. Jual beli
semacam ini
tidak menjadi masalah, karena mirip dengan kisah Nabi yang membeli
unta
kepada Jabir, lalu Jabir memberi syarat untuk menyerahkan untanya itu
di
kota Madinah, dan penyerahan bayarannya juga di kota Madinah.

§ Menjual pembayaran tertunda dengan barang yang dijelas-kan
kriterianya namun juga diserahkan secara tertunda dalam sebuah akad
jual
beli. Bentuk aplikasinya, bahwa seseorang mem-beri hutang kepada
orang lain.
Lalu ia membeli barang dari orang yang berhutang kepadanya itu, yang
dijelaskan kriterianya namun diserahkan secara tertunda. Apabila
orang yang
berhutang itu ingin disegerakan pelunasan hutangnya agar bisa menjadi
uang
muka untuk membeli barangnya, tidak apa-apa. Tetapi kalau tidak, jual
beli
tidak berlaku karena tidak terpenuhinya syarat didahulukannya
pembayaran
harga modal.

§ Menjual barang yang disebutkan kriterianya dan diserahkan
tertunda, dengan barang yang juga disebutkan kriterianya dan
diserahkan
tertunda juga. Kalau dilakukan seperti jual beli as-Salm maka itu
tidak
disyariatkan, karena tidak terpenuhinya syarat pembayaran di
muka harga
modal. Namun kalau dalam bentuk istishna', tidak menjadi masalah,
menurut
para ulama yang menja-dikan pemesanan itu sebagai bentuk perjanjian
jual
beli tersendiri.

Jual Beli dengan Persyaratan

Tidak boleh jual beli dengan syarat. Para ulama berbeda pendapat dalam
menjelaskan aplikasi bentuk jual beli ini.

Kalangan Malikiyah berpendapat bahwa jual beli bersyarat ini adalah
jual
beli dengan syarat yang bertentangan dengan konsekuensi akad jual
beli.
Seperti syarat agar tidak menjual lagi barangnya atau
tidak menggunakannya.
Atau yang menyebabkan rusaknya harga, seperti syarat peminjaman dari
salah
satu pihak yang terlibat.

Sementara kalangan Hambaliyah memahami jual beli ber-syarat itu
sebagai jual
beli yang bertentangan dengan akad –telah dicontohkan sebelumnya– dan
bertentangan dengan konsekuensi ajaran syariat. Seperti
mempersyaratkan
adanya bentuk usaha lain, baik itu jual beli lain atau peminjaman,
karena
ada larangan terhadap dua perjanjian dalam satu transaksi jual beli.
Atau
persyaratan yang membuat jual beli tergantung, seperti menga-
takan: "Saya
jual ini kepadamu, kalau si Fulan ridha."

Sementara kalangan Hanafiyah memahami jual bersyarat sebagai jual
beli yang
menetapkan syarat yang tidak termasuk dalam konsekuensi perjanjian
jual
beli, dan tidak relevan dengan perjanjian tersebut namun bermanfaat
bagi
salah satu pihak yang terlibat. Seperti menjual rumah dengan syarat
untuk
dibangun masjid di atasnya. Atau bermanfaat bagi objek perjanjian,
seperti
menjual seorang budak wanita dengan syarat memerdekakannya.

Syarat manfaat yang dinyatakan oleh kalangan Hanafiyah di atas masih
harus
diteliti lagi, berdasarkan hadits Jabir yang men-jual untanya kepada
Nabi
lalu memberikan persyaratan untuk memanfaatkannya hingga sampai ke
kota
Madinah.

Dua Perjanjian dalam Satu Transaksi Jual Beli

Tidak boleh melakukan dua perjanjian dalam satu transaksi jual beli,
namun
masih diperdebatkan bentuk aplikasinya. Dalam hal ini ada beberapa
pendapat:


Jual beli dengan dua harga; harga kontan dengan harga kredit yang
lebih
mahal. Larangan terhadap jual beli ini masih perlu diselidiki. Bahkan
larangan itu tertolak oleh berbagai dalil umum dan juga ketetapan
berbagai
Majelis Ulama.

Jual beli `inah. Yakni menjual sesuatu dengan pembayaran tertunda,
lalu
membelinya kembali dengan pembayaran kontan yang lebih murah dari
harga
pertama.

Mensyaratkan Transaksi Lain Dalam Perjanjian Jual Beli

Menjual barang dengan penyerahan tertunda. Bila telah datang waktu
penyerahan barang, dijual lagi barang itu secara tertunda pula dengan
harga
lebih mahal. Dalam kondisi demikian, ia harus mengambil harga
terendah,
yakni harga pertama.

Menjual dalam Proses Transaksi dengan Orang Lain dan Menawar Barang
yang
Masih Ditawar Orang Lain

Yakni apabila itu dilakukan sebelum selesainya transaksi se-belumnya
dan
tanpa izin dari penjual pertama. Dan dalam masa-lah tawar menawar yang
dilarang ini, dikecualikan yang terjadi dalam jual beli pelelangan,
karena
ada nash yang membo-lehkannya.

Orang Kota Menjualkan Barang Orang Dusun'

Orang kota tidak boleh menjualkan barang orang dusun, dalam arti
menjadi
brokernya/calo, karena dapat membahayakan para penduduk kota dan
menyulitkan
mereka.

Dilarangnya orang kota menjualkan barang orang dusun ini tentu saja
ada
syarat-syaratnya: Kebutuhan umumnya masyarakat kepada barang
transaksi yang
ditawarkan oleh orang dusun tersebut. Ketidaktahuan pedagang dusun
itu akan
harga barang. Niat pedagang dusun itu untuk menjual barangnya
secara
lang-sung dengan harga sekarang, meningkatnya harga barang ter-sebut
secara
bertahap dari harga wajar, dan keberadaan pedagang dusun itu yang
mengambil
barang untuk dijual, bukan untuk disimpan sendiri.

Menjual Anjing

Tidak boleh menjual anjing berdasarkan hadits-hadits shahih yang
melarangnya. Masih diperselisihkan anjing yang diizinkan seperti
anjing
penjaga kebun atau anjing buru. Kalangan Malikiyah membolehkannya,
namun
kalangan madzhab lain melarangnya.

Menjual Alat-alat Musik dan Hiburan

Mayoritas ahli fiqih mengharamkan menjual alat-alat musik dan alat-
alat
hiburan yang diharamkan. Namun bila ada dalil yang memberi keringanan
pada
jenis alat tertentu seperti rebana, tidak apa-apa.

Jual Beli Saat Adzan Jum'at Berkumandang

Diharamkan jual beli saat adzan Jum'at berkumandang karena ada dalil
yang
secara tegas melarangnya. Adzan yang dimaksud di sini adalah adzan
ketika
khatib berada di atas mimbar. Tran-saksi usaha selain jual beli bisa
diqiyaskan dengannya menurut mayoritas ulama. Parameter diharamkannya
jual
beli ini adalah bahwa orang yang melakukan transaksi adalah orang
yang wajib
shalat Jum'at, hendaknya ia sudah mengetahui larangan itu serta tidak
dalam
kondisi darurat untuk melakukannya.

Kalau ada dua orang yang tidak wajib shalat Jum'at mela-kukan
transaksi saat
adzan berkumandang maka ini tidak apa-apa. Namun kalau salah satunya
wajib
shalat Jum'at, maka kedua-nya berdosa. Yang satu karena telah
melakukan
perbuatan terla-rang, sementara yang lain karena menolong orang lain
berbuat
dosa.

Beberapa Jual Beli yang Masih Diperdebatkan

Penjualan Kredit dengan Harga Lebih Mahal

Dibolehkan memberikan tambahan harga pada harga ter-tunda dari
harga kontan,
menurut pendapat yang paling benar dari dua pendapat para ulama yang
ada.
Namun jual beli itu hanya sah bila kedua pihak menegaskan mana di
antara
bentuk penjualan yang dipilih.

Jual Beli `Inah

Yakni sejenis jual beli manipulatif agar pinjaman uang diba-yar
dengan lebih
banyak. Jual beli semacam ini tidak disyariatkan menurut mayoritas
ulama
demi mencegah terjadinya riba. Namun Imam asy-Syafi'i membolehkannya
kalau
itu terjadi tanpa dise-pakati sebelumnya.

Jual Beli Wafa

Yakni jual beli dengan syarat pengembalian barang dan pembayaran,
ketika si
penjual mengembalikan uang bayaran dan si pembeli mengembalikan
barang. Jual
beli ini tidak dibolehkan menurut pendapat para ulama yang paling
benar.
Karena tujuan sebenarnya dari jual beli ini adalah riba. Yakni dengan
cara
mem-berikan uang untuk dibayar secara tertunda, dan fasilitas barang
itu
dijadikan sebagai keuntungan alias bunganya.

Jual Beli Berpanjar

Yakni membeli barang dengan membayarkan sejumlah uang muka kepada
penjual
dengan perjanjian bila ia jadi membelinya, uang itu dimasukkan ke
dalam
harganya. Namun bila tidak jadi, uang itu menjadi milik penjual.

Jual beli semacam ini boleh menurut pendapat para ulama yang paling
benar,
kalau diberi batasan waktu menunggu secara tegas dan uang itu akan
menjadi
bagian dari harga bila jual beli telah dilaksanakan, serta menjadi hak
penjual kalau si pembeli tidak jadi membeli barangnya.

Jual Beli Istijrar

Yakni mengambil kebutuhan dari penjual sedikit demi sedikit, kemudian
baru
selang beberapa waktu membayarnya. Jual beli ini tidak apa-apa menurut
pendapat ulama yang paling benar. Bahkan bisa jadi akan lebih
menyenangkan
pembeli dari-pada jual beli dengan ;tawar menawar.

Fwd: Batas Maksimal Keuntungan

--- In ekonomi-islami@yahoogroups.com, Merza Gamal
Subject: [ekonomi-syariah] Harta, Usaha dan Keuntungan (5)

oleh : Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih & Prof.Dr.Shalah ash-Shawi


Tidak ada dalil dalam syariat sehubungan dengan jumlah tertentu dari
keuntungan sehingga bila melebihi jumlah tersebut dianggap haram,
sehingga
menjadi kaidah umum untuk seluruh jenis barang dagangan di setiap
zaman dan
tempat. Hal itu karena beberapa hikmah, di antaranya:

Perbedaan harga, terkadang cepat berputar dan terkadang lambat. Kalau
perputarannya cepat, maka keuntungannya lebih sedikit, menurut
kebiasaan.
Sementara bila perputarannya lambat, keuntungannya banyak.

Perbedaan penjualan kontan dengan penjualan dengan pem-bayaran
tertunda.
Pada asalnya, keuntungan pada penjualan kon-tan lebih sedikit daripada
penjualan bentuk kedua.

Perbedaan komoditi yang dijual, antara komoditi primer dan sekunder,
keuntungannya lebih sedikit, karena memperhatikan kaum papa dan orang-
orang
yang membutuhkan, dengan komo-diti luks, yang keuntungannya dilebihkan
menurut kebiasaan, karena kurang dibutuhkan (sehingga jarang laku).

Oleh sebab itu sebagaimana telah dijelaskan, tidak ada diriwayatkan
dalam
sunnah Nabi yang suci pembatasan keun-tungan sehingga tidak boleh
mengambil
keuntungan lebih dari itu. Bahkan sebaliknya diriwayatkan hadits yang
menetapkan bolehnya keuntungan dagang itu mencapai dua kali lipat pada
kondisi-kondisi tertentu, atau bahkan lebih dari itu.

Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahihnya, dari Urwah diriwayatkan
bahwa
Nabi a pernah memberinya satu dinar untuk dibelikan seekor kambing
buat
beliau. Lalu Urwah meng-gunakan uang tersebut untuk membeli dua ekor
kambing. Salah satu kambing itu dijual dengan harga satu dinar, lalu
ia
datang menemui Nabi dengan membawa kambing tersebut dengan satu dinar
yang
masih utuh. Ia menceritakan apa yang dia kerjakan. Maka Nabi
mendoakan agar
jual belinya itu diberkati oleh Allah. Setelah itu, kalau saja ia mau
membeli tanah, ia bisa menjualnya dengan mendapatkan keuntungan!

Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnadnya dari Urwah bahwa ia
menceritakan:

"Nabi pernah ditawarkan kambing dagangan. Lalu beliau mem-berikan
satu dinar
kepadaku. Beliau bersabda, 'Hai Urwa, datangi pedagang hewan itu,
belikan
untukku satu ekor kambing.' Aku mendatangi pedagang tersebut dan
menawar
kambingnya. Akhirnya aku berhasil membawa dua ekor kambing. Aku
kembali
dengan mem-bawa kedua ekor kambing tersebut -dalam riwayat lain 'meng-
giring
kedua kambing itu'- Di tengah jalan, aku bertemu seorang lelaki dan
menawar
kambingku. Kujual satu ekor kambing dengan harga satu dinar. Aku
kembali
kepada Nabi dengan membawa satu dinar berikut satu ekor kambing. Aku
berkata, 'Wahai Rasulullah! Ini kambing Anda dan ini satu dinar juga
milik
Anda!' Beliau bertanya, "Apa yang engkau lakukan?" Aku menceritakan
semuanya. Beliau bersabda, 'Ya Allah, berkatilah keuntungan
perniagaannya.'
Kualami sesudah itu bahwa aku pernah berdiri di Kinasah di kota
Kufah, aku
berhasil membawa keuntungan empat puluh ribu dinar sebelum aku sampai
ke
rumah menemui keluargaku." HR. Ahmad di dalam Musnadnya.

Diriwayatkan dengan shahih bahwa Zubair bin al-Awwam pernah membeli
sebuah
tanah hutan, yakni sebidang tanah luas di daerah tinggi di kota
Madinah
dengan harga seratus tujuh puluh ribu dinar. Namun kemudian ia
menjualnya
dengan harga satu juta dinar. Yakni menjualnya dengan harga berlipat-
lipat
kali lebih mahal.

Hal yang perlu dicermati di sini, bahwa semua kejadian itu tidak
mengandung
unsur penipuan, manipulasi, monopoli, me-manfaatkan keluguan pembeli,
ketidaktahuannya, kondisinya yang terpepet atau sedang membutuhkan,
lalu
harga ditinggikan.

Di sisi lain, semua kejadian ini tidaklah menggambarkan kai-dah umum
dalam
mengukur keuntungan. Justru sikap memberi kemudahan, sikap santun dan
puas
dengan keuntungan yang sedikit itu lebih sesuai dengan petunjuk para
ulama
salaf dan ruh kehidupan syariat.

Orang yang puas dengan keuntungan sedikit pasti usahanya akan penuh
dengan
berkah. Ali biasa keliling pasar Kufah dengan membawa tongkat sambil
berkata, "Hai para pedagang, ambillah hak kalian, kalian akan selamat.
Jangan kalian tolak keuntungan yang sedikit, karena kalian bisa
terhalangi
mendapatkan keun-tungan besar.."

Sebagaimana pendapat yang mengatakan bahwa para pe-dagang bebas
membatasi
keuntungan mereka dalam batas-batas yang sesuai dengan kaidah-kaidah
syariat
secara umum, tidaklah menghalangi pemerintah untuk melakukan
standarisasi
harga dan memaksa para pedagang untuk menjual barang dagangan mereka
dengan
harga tertentu, tidak boleh lebih dari itu, apabila kondisi mendesak
ke arah
itu dan terdapat situasi yang mengharuskan adanya standarisasi harga
tersebut.

Ketetapan Majelis Ulama Fiqih Mengenai Standarisasi Harga

Majelis ulama fiqih yang terikut dalam organisasi mukmatar Islam yang
diadakan dalam pertemuan ke lima di Kuwait pada tanggal 1-6 Jumadil
Ula 1409
H., bertepatan dengan 10-15 Desember 1988, telah melakukan diskusi
tentang
pembatasan keuntungan para pedagang. Mereka membuat ketetapan berikut:

Pertama: Hukum asal yang diakui oleh nash dan kaidah-kaidah syariat
adalah
membiarkan umat bebas dalam jual beli mereka, dalam mengoperasikan
harta
benda mereka dalam bingkai hukum syariat Islam yang penuh perhatian
dengan
segala kaidah di dalamnya. Hal itu sesuai dengan firman Allah:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan
suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu;
sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (An-Nisa: 29).

Kedua: Tidak ada standarisasi keuntungan tertentu yang mengikat para
pedagang dalam melakukan berbagai transaksi jual beli mereka. Hal itu
dibiarkan sesuai kondisi dunia usaha secara umum dan kondisi pedagang
dan
kondisi komoditi barang dagangan, namun dengan tetap memperhatikan
kode etik
yang disyariatkan dalam Islam: Sikap santun, puas, toleransi dan
simpel.

Ketiga: Berlimpah dalil-dalil dalam ajaran syariat yang mewajibkan
segala
bentuk aktivitas dibebaskan dari hal-hal yang diharamkan atau
bersentuhan
dengan hal-hal haram, seperti penipuan, kecurangan, manipulasi,
memanfaatkan
ketidaktahuan orang lain, memanipulasi keuntungan, memonopoli
penjualan,
yang kesemuanya berbahaya bagi masyarakat umum maupun kalangan khusus.

Keempat: Pemerintah tidak boleh ikut campur menentukan standarisasi
harga
kecuali kalau melihat adanya ketidakberesan di pasar dan
ketidakberesan
harga karena berbagai faktor yang dibuat-buat. Dalam kondisi demikian,
pemerintah boleh turut campur dengan berbagai sarana yang
memungkinkan untuk
mengatasi berbagai faktor dan sebab ketidakberesan, kenaikan harga dan
kamuflase berat tersebut.

Insya Allah bersambung…

Fwd: Riba & Pegawai Bank

--- In ekonomi-islami@yahoogroups.com, Merza Gamal

Seorang penulis dari Mesir, Wahid Abdussalam Bali, telah menyusun
sebuah dialog yang dituangkan dalam sebuah buku dan telah
diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh H. Eka Putra Wirman dengan
judul "Muslim diantara Halal dan Haram, Simpan Pinjam dengan
Institusi Bank Konvensional dan Syariah" terbitan Penerbit Cendekia,
Jakarta sebagai jawaban atas keluarnya fatwa kontroversial
tentang "kehalalan bunga bank" oleh Imam Akbar Syekh al-Azhar,
Dr.Muhammad Sayyid Tanthawi, yang mengoncangkan dunia fatwa
internasional. Kesimpulan berharga yang dapat dipetik dari bukunya
adalah:
1. Riba adalah adanya penambahan pada modal awal yang
disyaratkan terlebih dahulu;
2. Pengembalian hutang atau pinjaman lebih dari nilai pinjaman
tanpa syarat terlebih dahulu dibolehkan agama;
3. Bank yang memberikan bunga dan hadiah-hadiah atau iming-
iming adalah Bank yang mempraktekkan system riba;
4. Diharamkan melakukan transaksi dengan Bank yang melakukan
praktek riba;
5. Tidak dibolehkan menyimpan uang di Bank yang mempraktekkan
riba, walau tidak mengambil bunganya;
6. Tidak dibolehkan bekerja di Bank Riba;
7. Tidak boleh melakukan transaksi dengan Bank Syariah (Islam)
yang pusat operasionalnya adalah Bank Riba;
8. Hanya boleh melakukan transaksi dengan Bank Syariah (Islam)
yang murni menjalankan Syariah Islam dari Kantor Pusat sampai Cabang;
9. Bank Riba adalah penyebab dari tingginya harga-harga
barang;
10. Memakan barang yang diharamkan akan menjadi bencana bagi
pelakunya di dunia dan akhirat.

Sebenarnya telah banyak kajian-kajian yang telah dilakukan dan
diterbitkan sehubungan dengan apakah bunga bank termasuk riba atau
bukan. Riba bukan hanya merupakan permasalahan masyarakat Islam,
tetapi berbagai kalangan di luar Islam juga memandang serius
permasalahan ini. Riba sudah dilarang sebelum Al Quran diturunkan,
dan larangan ini sudah dinyatakan dalam Taurat dan Injil.

Allah SWT telah dengan tegas melarang dan mengharamkan "riba"
sebagaimana yang disampaikan dalam Al Quran. Bagi seorang Muslim,
cukup dengan membaca ayat tentang "riba" di penghujung surah Al
Baqarah yang diturunkan pada saat-saat akhir periode turunnya Al
Quran, niscaya ia akan merasakan jantungnya bagaikan hendak lepas
ketika menyimak betapa kerasnya ancaman yang dijanjikan oleh Allah
SWT dalam ayat-ayat yang tergolong ayat "muhakkamat" jelas dan pasti
serta tidak menimbulkan aneka interpretasi yang berbunyi:
"Orang-orang yang memakan riba, tidak dapat berdiri melainkan
seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran penyakit
gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka
berkata bahwa sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal
Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang-orang
yang telah sampai padanya larangan dari Rabb-nya, lalu segera
berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya
dahulu, dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang mengulangi
mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalammya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan
sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam
kekafiran dan selalu berbuat dosa." (QS. Al Baqarah;275-276)

Demikian pula, banyak sekali hadits yang menerangkan betapa
buruknya dampak yang ditimbulkan oleh riba, seperti dua hadits
Rasullullah SAW yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud yang
menyatakan bahwa:

"Riba itu memiliki tujuh puluh tiga bagian. Riba yang paling
ringan adalah seperti halnya seseorang yang meniduri ibu kandungnya.
Dan sejahat-jahat riba adalah laksana seseorang yang mengganggu
kehormatan seorang Muslim."
"Apabila telah muncul wabah zina dan riba di suatu negeri, maka
berarti mereka telah siap menanti kedatangan azab Allah SWT."

Menurut Imam Dr. Yusuf Al Qardhawi, seorang ulama besar dunia yang
banyak didengarkan fatwanya saat ini, menyatakan bahwa dosa "riba"
beberapa kali lipat dosa "zina" dapat dimaklumi karena zina biasanya
terjadi akibat gejolak syahwat yang mendadak atau naluri yang
spontan, yang terkadang tidak tertahankan oleh seseorang, sedangkan
riba adalah maksiat yang terjadi dengan tingkat perencanaan yang
matang, jelas dan terukur. Dosa "riba" tidak hanya berlaku bagi
pemakan riba saja, melainkan juga menjangkau para pembayar riba,
penulis kontrak riba, dan dua orang saksinya, sebagaimana hadist yang
diriwayatkan oleh H.R. Muslim.

Hadits-hadits sahih yang shar'ih itulah, menurut Qardhawi, yang
menyiksa hati orang-orang Islam yang bekerja di bank-bank atau
syirkah (persekutuan) yang aktivitasnya tidak lepas dari tulis-
menulis dan bunga riba. Namun perlu diperhatikan bahwa masalah riba
itu tidak hanya berkaitan dengan pegawai bank atau penulisnya pada
berbagai syirkah, tetapi hal ini sudah menyusup ke dalam sistem
ekonomi kita dan semua kegiatan yang berhubungan dengan keuangan,
sehingga merupakan bencana umum sebagaimana yang diperingatkan
Rasulullah SAW:
"Sesungguhnya akan datang manusia suatu masa yang pada waktu itu
tidak tersisa seorang pun melainkan akan makan riba; barangsiapa yang
tidak memakannya maka ia akan terkena debunya." (HR Abu Daud dan Ibnu
Majah)

Kondisi seperti ini tidak dapat diubah dan diperbaiki hanya dengan
melarang seseorang bekerja di Bank atau Perusahaan yang mempraktekkan
riba. Tetapi kerusakan sistem ekonomi yang disebabkan ulah golongan
kapitalis ini hanya dapat diubah oleh sikap seluruh bangsa dan
masyarakat Islam. Perubahan itu tentu saja harus diusahakan
secara "bertahap" dan "perlahan-lahan" sehingga tidak menimbulkan
guncangan perekonomian yang dapat menimbulkan bencana pada negara dan
bangsa. Islam sendiri tidak melarang umatnya untuk melakukan
perubahan secara "bertahap" dalam memecahkan setiap permasalahan
yang "pelik". Cara ini pernah ditempuh Islam ketika mulai
mengharamkan riba, khamar, dan lainnya. Dalam hal ini yang terpenting
adalah "tekad' dan `kemauan bersama", apabila tekad itu telah "bulat"
maka jalan pun akan terbuka lebar.

Menurut Qardhawi, setiap Muslim yang mempunyai "kepedulian" akan
hal ini hendaklah bekerja dengan "hati"nya, "lisan"nya, dan segenap
kemampuannya melalui berbagai "wasilah" (sarana) yang tepat untuk
mengembangkan sistem perekonomian kita sendiri, sehingga sesuai
dengan ajaran Islam. Di sisi lain, apabila kita "melarang" semua
Muslim bekerja di Bank, maka dunia Perbankan dan sejenisnya akan
dikuasai oleh orang-orang Non Muslim seperti Yahudi dan sebagainya.
Pada akhirnya negara-negara Islam akan semakin dikuasai oleh mereka.

Terlepas dari itu semua, perlu juga diingat bahwa tidak semua
pekerjaan yang berhubungan dengan dunia perbankan tergolong riba. Ada
di antaranya yang halal dan baik, seperti kegiatan perpialangan,
penitipan, dan sebagainya; bahkan sangat sedikit pekerjaan di sana
yang termasuk haram. Oleh karena itu tidaklah mengapa seorang Muslim
menerima pekerjaan tersebut – meskipun hatinya tidak rela – dengan
harapan tata perekonomian akan mengalami "perubahan" menuju kondisi
yang diridhoi agama dan hatinya. Hanya saja, dalam hal ini hendaklah
ia melaksanakan tugasnya dengan baik, hendaklah menunaikan kewajiban
terhadap dirinya dan Rabb-nya beserta umatnya sambil menanti pahala
atas kebaikan niatnya;
"Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia niatkan." (HR
Bukhari)

Di samping itu perlu disadari oleh orang-orang yang sedang bekerja
di bank non syariah untuk tidak melupakan kebutuhan hidup yang oleh
para fuqaha diistilahkan telah mencapai tingkatan "darurat". Kondisi
inilah yang menyebabkan seseorang menerima pekerjaan tersebut sebagai
sarana mencari penghidupan dan rezeki, sebagaimana firman Allah SWT:
"….tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang
ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak
ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang." (Al Baqarah: 173)

Enam tahun terakhir telah banyak berdiri bank syariah di Indonesia.
Hal ini memberikan kesempatan kepada orang-orang yang memang
menyadari terhadap bahaya riba untuk hijrah ke bank syariah. Dari
orang-orang inilah diharapkan praktek riba semakin dapat dikurangi
dalam transaksi keuangan dalam kehidupan ekonomi masyarakat banyak.
Di pundak mereka terletak tanggungjawab yang merupakan amanah dari
umat untuk mengubah kondisi menuju perekonomian yang diridhoi oleh
Allah SWT. Dengan demikian, seseorang yang telah mempunyai kesempatan
hijrah ke bank syariah, tidak sepantasnya jika ia menyia-nyiakan
amanah yang telah disandangnya, apalagi jika alasan bekerjanya di
bank syariah semata-mata untuk mencari penghasilan, sebelum menemukan
tempat bekerja yang memberikan penghasilan yang lebih tinggi.
Ingatlah firman Allah SWT berikut dalam setiap langkah setelah
bekerja di bank syariah:
"Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan
tinggalkan sisa riba yang belum dipungut, jika kamu orang-orang yang
beriman." (Q.S 2/ Al Baqarah: 278)


Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)

Fwd: Zakat Sarana Distribusi Kesejahteraan

--- In ekonomi-islami@yahoogroups.com, "Merza Gamal" <merzagamal@...>
wrote:

MEMAHAMI ZAKAT SEBAGAI SARANA DISTRIBUSI KESEJAHTERAAN


Al Quran, sebagai pedoman hidup orang Islam, secara tegas telah
memerintahkan pelaksanaan zakat. Menurut catatan Teungku Muhammad
Hasbi Ash
Shiddieqy (1999), terdapat 30 kali penyebutan kata zakat secara
ma'rifah di
dalam Al Quran, bahkan kewajiban zakat seringkali beriringan dengan
perintah
sholat, seperti misalnya: "Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat
dan
rukuklah bersama orang-orang yang rukuk." (QS 2/ al-Baqarah: 43)

Penjelasan kewajiban zakat bergandengan dengan perintah sholat
terdapat pada
28 ayat Al Quran. Dengan demikian, menurut sebagian ulama besar, jika
sholat
adalah tiang agama, maka zakat adalah mercusuar agama atau dengan
kata lain
sholat merupakan ibadah jasmaniah yang paling mulia, sedangkan zakat
dipandang sebagai ibadah hubungan kemasyarakatan yang paling mulia.

Beberapa pandangan ulama besar, menyatakan, bergandengannya kewajiban
zakat
dan perintah sholat dalam Al Quran menyiratkan bahwa semestinya Allah
tidak
akan menerima salah satu, dari sholat atau zakat, tanpa kehadiran
yang lain.
Pada dasarnya, kepentingan ibadah sholat tidak dimaksudkan untuk
mengurangi
arti penting zakat, karena sholat merupakan wakil dari jalur hubungan
dengan
Allah, sedangkan zakat adalah wakil dari jalan hubungan dengan sesama
manusia.
Namun demikian, bukan berarti kewajiban zakat lepas dari dimensi
ke-Tuhan-an, karena sesuai dengan Surah Fushshilat ayat 6-7
dinyatakan bahwa
seorang mukmin yang tidak mngeluarkan zakat tidak ada bedanya dengan
orang
musyrik. Menurut, Yusuf Al-Qardhawi, zakat dapat berfungsi sebagai
pembeda
antara keislaman dan kekafiran, antara keimanan dan kemunafikan,
serta
antara ketaqwaan dan kedurhakaan.

Di dalam Al Quran, zakat mempunyai beberapa istilah, yakni zakat,
shadaqah,
haq, nafaqah, dan afuw. Namun yang berkembang pada masyarakat adalah
istilah
"zakat" digunakan untuk shadaqah wajib, sedangkan kata "sedekah"
digunakan
untuk shadaqah sunah.
Harta yang dikeluarkan untuk zakat dimaksudkan untuk mensucikan diri
dari
kotoran kikir dan dosa, serta untuk menyuburkan harta atau
memperbanyak
pahala bagi mereka yang mengeluarkannya, karena zakat itu menunjukkan
kebenaran iman. Harta yang dizakatkan akan dipelihara oleh Allah SWT,
dan
dapat diturunkan kepada anak cucu dengan memperoleh keberkahan dan
kesucian
serta perlindungan dari Allah yang Maha Kuasa. Sedangkan harta yang
tidak
dikeluarkan zakat, tidak akan mendapat perlindungan dari Allah, sebab
harta
itu akan lenyap dari kepemilikan melalui bencana yang beraneka ragam.
Harta
tidak akan terpakai untuk pekerjaan yang memberikan keuntungan bagi
pemiliknya di "akhirat" kelak.

Zakat merupakan manifestasi dari kegotongroyongan antara orang kaya
dengan
fakir miskin. Pemberdayaan zakat merupakan perlindungan bagi
masyarakat dari
bencana kemasyarakatan, yaitu kemiskinan, kelemahan baik fisik maupun
mental. Lembaga "zakat" merupakan sarana distribusi kekayaan di dalam
ajaran
Islam yang merupakan kewajiban kolektif perekonomian umat Islam.
Zakat
merupakan komitmen seorang Muslim dalam bidang sosial-ekonomi yang
tidak
terhindarkan untuk memenuhi kebutuhan pokok bagi semua orang, tanpa
harus
meletakkan beban pada kas negara semata, sebagaimana yang
dilaksanakan dalam
system sosialisme dan negara kesejahteraan modern.

Pembahasan Al Quran tentang zakat sebagai doktrin sosial-ekonomi
Islam
sering dikaitkan secara bersamaan dengan "riba", seperti dalam Surah
al-Baqarah ayat 275 yang menyatakan bahwa Allah menghalakan jual beli
dan
mengaharamkan riba, setelah pada ayat sebelumnya menyatakan keutamaan
membelanjakan harta di jalan yang benar. Kemudian pada ayat
berikutnya,
yakni Surah al-Baqarah ayat 276 dengan tegas Allah menyatakan
bahwa: "Allah
menghapuskan (berkah) riba dan menyuburkan (berkah) sedekah. Dan
Allah tidak
menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran lagi berbuat dosa."

Dalam ayat tersebut Al Quran dengan jelas mempertentangkan riba dan
shadaqah, dan kemudian dalam ayat berikutnya secara lebih tegas
muncul
konsep zakat sebagai solusi alternatif, yakni: "Sesungguhnya orang-
orang
yang beriman dan beramal soleh, mendirikan sholat dan menunaikan
zakat,
mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka, dan tidak ada
ketakutan yang
akan menimpa mereka, dan mereka tidak akan berduka cita." QS. 2/
al-Baqarah: 277)

Faktor yang menghubungkan antara "zakat" dengan "riba" adalah
pengertian
kunci di sekitar berkah dalam konotasi kontradiktif. "Zakat" sangat
terkait
dengan system penyediaan dana dan system pemanfaatan dana dalam
rangka
melaksanakan kebijaksanaan pemerataan untuk mencapai keadilan social.
Sedangkan "riba" hanya dilandasi prinsip materialisme dan hedonisme
sehingga
menjadi salah satu faktor utama timbulnya konsentrasi kekayaan pada
satu
orang atau kelompok.

Sesuai dengan prinsip Syariah Islam yang tidak mempersulit (adam al-
haraj)
dan keadilan (al-`adalah) yang mencakup keadilan sosial, maka doktrin
zakat
harus dipahami sebagai satu kesatuan system yang tidak dapat
dipisahkan
dalam rangka tercapainya pemerataan keadilan (distribution of
justice)
seperti yang diungkapkan Al Quran, Surah Al Hasyr ayat 7, yakni agar
harta
tidak beredar di kalangan orang-orang kaya saja.

Menurut beberapa ulama dan ahli sejarah, zakat adalah suatu system
jaminan
sosial yang pertama kali ada di dunia, yang selalu berhadapan dengan
system
riba. Hal ini berlangsung secara efektif & efisien, karena zakat
langsung
dikelola oleh pemerintah yang alim dan adil. Namun, kemudian terjadi
pemisahan wilayah kekuasaan internal Islam antara penguasa dan ulama,
maka
lembaga "zakat" menjadi tidak seefektif sebelumnya.

Sebagai institusi keagamaan, lembaga "zakat" kemudian dipegang oleh
ulama
saja, sehingga fungsi sebagai jaminan sosial menjadi tidak kentara,
dan lama
kelamaan berubah menjadi semacam aktivitas bantuan sementara
(temporary
action) yang hanya dipungut dalam waktu bersamaan dengan pelaksanaan
zakat
fitrah. Akibatnya, pendayagunaan zakat hanya mengambil bentuk bantuan
konsumtif yang hanya bersifat peringanan beban sesaat (temporary
relief),
yakni diberikan kepada fakir-miskin, anak yatim-piatu, hadiah tahunan
untuk
guru agama atau da'i. Sehingga, saat ini, perlu rasanya mendiskusikan
kembali doktrin zakat sebagai sub-sistem Ekonomi Islam dalam rangka
mempertegas substansi zakat yang sangat terpaut dengan hajat hidup
dunia
akhirat.

Berdasarkan uraian di atas, bahwa kewajiban zakat di dalam Al Quran
seringkali dikaitkan dengan perintah sholat dan larangan riba, maka
dapat
kita simpulkan bahwa zakat dan sholat adalah dua ibadah utama yang
saling
berkaitan satu dengan lainnya. Sholat adalah ibadah utama hubungan
dengan
Allah, sedangkan zakat adalah ibadah utama dalam hubungan sesama
manusia
tanpa lepas dari dimensi ketuhanan. Dan kaitan kewajiban zakat dengan
larangan riba adalah zakat merupakan alat distribusi harta kekayaan
antara
si kaya dan si miskin, sedangkan riba adalah instrumen utama yang
melahirkan
konsentrasi kekayaan di sekelompok orang.

Dengan demikian apabila lembaga "zakat" dapat dijalankan sesuai
dengan yang
telah diatur dalam Al Quran yang bertujuan untuk terciptanya keadilan
sosial, maka dana zakat akan membantu kas negara untuk menciptakan
lingkungan ekonomi umat atau kerakyatan yang memungkinkan si miskin
berdikari dalam sebuah lingkungan sosio-ekonomi yang menggalakkan
industri
kecil dan mikro yang kemudian akan berdampak mengurangi pengangguran,
kemiskinan, dan kesenjangan sosial-ekonomi.

Dalam kenyataan yang terjadi, saat ini, di Indonesia, zakat yang
diterima
oleh Badan atau Lembaga Amil Zakat (BAZ/ LAZ) belum signifikan dengan
jumlah
penduduk muslim yang ada. Kecilnya penerimaan zakat oleh BAZ/ LAZ
bukan
hanya disebabkan oleh rendahnya pengetahuan agama masyarakat, tetapi
juga
disebabkan oleh rendahnya kepercayaan masyarakat untuk menyalurkan
zakat
melalui BAZ/ LAZ yang mengakibatkan masyarakat condong menyalurkan
zakat
secara langsung kepada orang, yang menurut mereka, berhak
menerimanya.
Sehingga tujuan dari zakat sebagai dana pengembangan ekonomi tidak
terwujud,
tetapi tidak lebih hanya sebagai dana sumbangan konsumtif yang
sifatnya
sangat temporer, sebagai contoh adalah pemberian zakat di bulan
Ramadhan
sebagai pemenuhan kebutuhan konsumsi si miskin di hari Raya, dan
setelah
hari Raya mereka kembali miskin.
Pembagian dana zakat, sebenarnya, harus memberikan keutamaan dengan
tujuan
yang memungkinkan si miskin dapat menjalankan usaha sehingga mampu
berdikari, sebab merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim untuk
dapat
menghidupi dirinya.

Ajaran Islam sangat melarang seseorang menjadi pengemis untuk
menghidupi
dirinya. Dengan demikian dana zakat, juga infaq & sadaqah, hanya
dapat
menjadi suplemen pendapatan permanen bagi orang-orang yang benar-
benar tidak
dapat menghidupi dirinya lewat usahanya sendiri karena ia seorang
yang
menderita cacat seumur hidup atau telah uzur. Sedangkan bagi yang
lain, dana
tersebut harus digunakan sebagai bantuan keringanan temporer
disamping
sumber-sumber daya esensial untuk memperoleh pelatihan, peralatan,
dan
materi sehingga memungkinkan mereka mendapatkan penghasilan yang
mencukupi.
Dengan demikian, penggunaan dana zakat secara profesional akan
memungkinkan
si miskin berdikari dalam sebuah lingkungan sosio-ekonomi yang
menggalakkan
industri kecil-mikro dan kemudian akan berdampak mengurangi
pengangguran,
kemiskinan, dan kesenjangan sosial-ekonomi.

Zakat, sebenarnya, bukan monopoli ajaran Islam karena instrumen
sejenis juga
ditemui dalam ajaran lain. Dalam ajaran Hindu disebut "datria
datrium",
ajaran Budha menyebut "sutta nipata", sedangkan ajaran Kristiani
mengenal
"tithe" yang didefinisikan sebagai bagian dari pendapatan seseorang
yang
ditentukan oleh hukum untuk dibayar kepada gereja bagi pemeliharaan
kelembagaan, dukungan untuk pendeta, promosi kegiatannya, dan
membantu orang
miskin. Dalam kenyataan di lapangan, "tithe" lebih berhasil
dibandingkan
"zakat", padahal kewajiban "tithe" adalah 10%, sedangkan "zakat"
hanya 2,5%.

Menurut ajaran Islam, pembayaran zakat bukan merupakan suatu bentuk
kepemihakan kepada si miskin. Karena, si kaya bukanlah pemilik riil
kekayaan
tersebut. Mereka hanya pembawa amanah sebagaimana yang dikemukakan
dalam
Surah al-Hadiid ayat 7. Si kaya harus membelanjakan hartanya menurut
persyaratan amanah dan yang paling penting salah satunya adalah
memenuhi
kebutuhan orang-orang miskin. Diharapkan setiap Muslim yang sadar
akan
kewajiban agamanya, selalu bersedia membayar zakat, jika ia bertindak
secara
rasional untuk menjamin kepentingan jangka pendek dan jangka
panjangnya,
mencari keridhoan Allah SWT dalam kekayaannya di dunia dan akhirat.
Rasulullah menegaskan bahwa pembayaran zakat tidak akan mengurangi
kekayaan
seseorang.

Menurut Chapra (1985), zakat mempunyai dampak positif dalam
meningkatkan
ketersediaan dana bagi investasi sebab pembayaran zakat pada kekayaan
dan
harta yang tersimpan akan mendorong para pembayar zakat untuk mencari
pendapatan dari kekayaan mereka, sehingga mampu membayar zakat tanpa
mengurangi kekayaannya. Dengan demikian, dalam sebuah masyarakat yang
nilai-nilai Islam-nya telah terinternalisasi, simpanan emas dan perak
serta
kekayaan yang tidak produktif cenderung akan berkurang, sehingga
meningkatkan investasi dan menimbulkan kemakmuran yang lebih besar.

Pendapat senada juga dikemukakan oleh Neal Robinson (2001), Guru
Besar pada
Universty of Leeds, yang mengatakan bahwa zakat mempunyai fungsi
sosial
ekonomi yang sangat tinggi, dan berhubungan dengan adanya larangan
riba,
zakat mengarahkan kita untuk tidak menumpuk harta namun malahan
merangsang
investasi untuk alat produksi atau perdagangan.
Dengan demikian, apabila dapat terbentuk sebuah lembaga yang solid
dan
dipercaya oleh umat yang mempunyai kesadaran dalam menunaikan
kewajiban
zakat, maka potensi zakat sebagai sarana pendistribusian
kesejahteraan akan
dapat diwujudkan dengan mempercayakan pengelolaannya kepada lembaga
publik
professional yang didirikan atas sinergi pemerintah bersama dengan,
swasta
dan kelompok-kelompok yang ada di masyarakat.

Keuntungan jika zakat dikelola oleh sebuah lembaga publik
professional
dengan memadukan unsur pemerintah, swasta, dan kelompok masyarakat
adalah:
1. Para pembayar zakat akan lebih disiplin dalam menunaikan
kewajibannya dan
fakir miskin lebih terjamin haknya;

2. Perasaan fakir miskin terjaga, tidak merasa seperti peminta-
minta;

3. Distribusi dana zakat akan menjadi lebih tertib, teratur, dan
berdaya
guna dalam mengembangkan potensi ekonomi kaum fakir miskin;

4. Peruntukan dana zakat bagi kepentingan umum dapat disalurkan
dengan baik,
karena pihak pemerintah lebih mengetahui sasaran pemanfaatannya;

5. Zakat dapat pula mengisi perbendaharaan negara (daerah).


Penuluis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)

Fwd: Dynamic Model of Islam (Bag.1)

--- In ekonomi-islami@yahoogroups.com, "Merza Gamal" <merzagamal@...>
wrote:

Dinamika Sosial Ekonomi Syariah


Dunia telah mengakui, bahwa banyak ilmu pengetahuan yang berkembang
saat
ini, lahir dari pemikiran para ilmuwan dengan latar belakang Islam,
termasuk
Ilmu Ekonomi. Ilmu Ekonomi Islam berkembang secara bertahap sebagai
suatu
bidang ilmu interdisiplin yang menjadi bahan kajian ahli tafsir, ahli
hukum,
ahli sejarah, ahli ilmu sosial, ahli politik, serta ahli filsafat
moral.
Para ahli pemikir Islam yang memberikan kontribusi dalam pengembangan
Ilmu
Ekonomi Islam, antara lain adalah Abu Yusuf (tahun 798 Masehi), Abu
Ubayd
(865), al-Mas'udi (957), al-Mawardi (1058), Ibnu Hazm (1064), al-
Sarakhsi
(1090), al-Tusi (1093), al-Ghazali (1111), al-Dimasyqi (1175), Ibnu
Rusyd/
Averus (1198), Ibnu Taymiyyah (1328), Ibnu al-Ukhuwah (1329), Ibnu
al-Qoyyim (1350), asy-Syatibi (1388), Ibnu Khaldun (1406), al-Maqrizi
(1442), al-Dawwani (1511), dan Shah Waliullah (1762). Akan tetapi,
tidak
semua ahli pemikir Islam tersebut, dikenal sebagai ahli Ekonomi
karena pada
saat itu klasifikasi disiplin ilmu pengetahuan belum dilakukan.
Mereka ahli
dalam berbagai bidang ilmu dan melakukan pendekatan interdisipliner
antara
Ilmu Ekonomi dan bidang ilmu yang mereka tekuni sebelumnya, sehingga
membuat
mereka tidak memfokuskan perhatian hanya pada variabel-variabel
ekonomi
semata (Chapra, 2001).

Para ahli yang disebutkan di atas, menganggap kesejahteraan umat
manusia
merupakan hasil akhir dari interaksi panjang sejumlah faktor ekonomi
dan
faktor-faktor lain, seperti faktor moral, sosial, demografi, dan
politik.
Semua faktor tersebut berpadu menjadi satu, sehingga tidak ada satu
faktor
pun yang dapat memberikan kontribusi optimal tanpa dukungan faktor
yang
lain. Keadilan menempati bagian penting dalam kerangka ini, karena
tanpa
keadilan sebuah masyarakat hanya akan membangun sebuah perwujudan
kerangka
rapuh yang berjalan menuju kehancuran atau kemunduran masyarakat itu
sendiri.

Salah satu ahli pemikir Islam yang memberikan kontribusi dalam
perkembangan
Ilmu Ekonomi Islam adalah Ibnu Khaldun, yang terkenal dengan buku
"Muqaddimah" yang sebenarnya merupakan volume pertama dari tujuh
volume buku
sejarah yang disebut sebagai "Kitab al-`Ibrar" atau "Buku tentang
Pelajaran-pelajaran (Sejarah)". Menurut Ibnu Khaldun, historiografi
(penulisan sejarah) adalah ilmu pengetahuan yang menganalisa penyebab
dan
asal usul atau bagaimana dan mengapa tentang fenomena-fenomena dalam
sejarah
manusia, serta pokok bahasannya tidak terbatas pada peristiwa-
peristiwa
sejarah dan dinasti semata.

Buku "Muqaddimah" adalah realisasi pemikiran Ibnu Khaldun secara
ilmiah yang
menyajikan prinsip-prinsip yang menyebabkan kejayaan dan keruntuhan
sebuah
dinasti, negara, atau peradaban sebagai faktor yang terkait erat
dengan
kesejahteraan atau kesengsaraan rakyat. Di dalam analisis Ibnu
Khaldun,
kejayaan dan keruntuhan bukan hanya tergantung pada variabel-variabel
ekonomi, tetapi juga tergantung pada faktor-faktor lain yang
menentukan
kualitas perorangan, masyarakat, pemerintahan, dan negara, serta
saling
berkaitan antar faktor-faktor agama, psikologi, politik, ekonomi,
sosial,
demografi, dan sejarah dalam kejayaan atau keruntuhan suatu
pemerintahan
ataupun peradaban.

"Muqaddimah" merupakan bagian penting kontribusi pemikiran Ibnu
Khaldun
dalam ilmu ekonomi. Perumusan dan pemahamannya yang jelas dan
mendalam telah
mendapat pengakuan sebagai pelopor bagi formulasi teori yang lebih
modern
dan canggih. Rumusan Ibnu Khaldun yang terkenal dalam kebijaksanaan
politik
pembangunan disebut sebagai "Dynamic Model of Islam" atau Model
Dinamika.
Model Dinamika adalah sebuah rumusan yang terdiri dari delapan
prinsip
kebijaksanaan politik yang terkait dengan prinsip yang lain secara
interdisipliner dalam membentuk kekuatan bersama dalam satu lingkaran
sehingga awal dan akhir lingkaran tersebut tidak dapat dibedakan.
Rumusan Model Dinamika atau Dynamic Model of Islam tersebut adalah
sebagai
berikut:
- Kekuatan pemerintah tidak dapat diwujudkan kecuali dengan
implementasi
Syariah;
- Syariah tidak dapat dilaksanakan kecuali dengan pemerintahan;
- Pemerintah tidak dapat memperoleh kekuasaan kecuali dari
rakyat;
- Masyarakat tidak dapat ditopang kecuali oleh kekayaan;
- Kekayaan tidak dapat diperoleh kecuali dari pembangunan;
- Pembangunan tidak dapat dicapai kecuali melalui keadilan;
- Keadilan merupakan standar yang akan dievaluasi Allah pada
umat-Nya;
- Pemerintah dibebankan dengan adanya tanggung jawab untuk
mewujudkan
keadilan.

Rumusan ini mencerminkan karakter interdisipliner dan dinamis dari
analisis
Ibnu Khaldun yang menghubungkan semua variabel-variabel sosial,
ekonomi dan
politik, termasuk Syariah (S), kekuasaan politik atau Governance (G),
masyarakat atau Nation (N), kekayaan/ sumber daya atau Wealth (W),
pembangunan atau growth (g) dan keadilan atau justice (j). Variabel-
variabel
tersebut berada dalam satu lingkaran yang saling tergantung karena
satu sama
lain saling mempengaruhi. Rumusan tersebut dapat digambarkan sebagai
berikut: @@@@@

Cara kerja lingkaran ini menyerupai rantai reaksi untuk jangka waktu
yang
panjang dan merupakan sebuah kedinamisan yang diperkenalkan dalam
seluruh
analisis. Dimensi ini menjelaskan bagaimana faktor-faktor politik,
agama,
sosial, dan ekonomi saling mempengaruhi selama kurun waktu tertentu
sehingga
faktor-faktor tersebut dapat menuntun suatu peradaban menuju
pembangunan dan
kemunduran atau kejayaan dan keruntuhan. Dalam rumusan ini, tidak ada
klausula cateris paribus karena tidak ada satu variabel yang konstan.
Satu
variabel bisa berfungsi sebagai makanisme pemicu dan variabel yang
lain
dapat bereaksi atau tidak dalam arah yang sama. Oleh karena itu,
kegagalan
di satu sektor tidak akan menyebar ke variabel yang lain karena
sektor yang
gagal tersebut akan diperbaiki. Apabila tidak diperbaiki, maka akan
menyebabkan kemunduran suatu peradaban. Sebaliknya jika sektor yang
lain
bereaksi sama layaknya dengan mekanisme pemicu, maka kegagalan itu
akan
memperoleh momentum melalui rantai reaksi yang berkaitan, sehingga
kegagalan
ini membutuhkan waktu yang lama untuk mengidentifikasi penyebab dan
akibatnya. Lingkaran sebab akibat ini akan mengacu kepada "Lingkaran
Keadilan" (Circle of Equity).

Dua pengait yang paling penting dalam rantai sebab akibat tersebut
adalah
pembangunan (g) dan keadilan (j). Pembangunan (g) dianggap penting
karena
kecenderungan normal di dalam masyarakat berubah-ubah. Kecenderungan
itu
dapat meningkat atau menurun. Pembangunan yang dimaksud dalam
pembahasan ini
tidak semata-mata mengacu kepada pertumbuhan ekonomi. Pembangunan
tersebut
juga mengacu kepada pembangunan manusia seutuhnya sehingga masing-
masing
variabel tersebut (G, S, N, dan W) memperkaya satu dengan yang lain,
sehingga semua variabel memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan
atau
kebahagiaan masyarakat. Keseluruhan variabel tidak hanya menjamin
kelangsungan kehidupan masyarakat, tetapi juga kemajuan peradaban.
Pembangunan tidak akan terlaksana tanpa adanya keadilan. Keadilan
yang
dimaksudkan bukan dalam pengertian ekonomi yang sempit, tetapi
pengertian
keadilan yang lebih luas dalam setiap aspek kehidupan manusia.
Keadilan
dalam pengertian luas ini tidak sepenuhnya dapat diwujudkan tanpa
menciptakan masyarakat yang peduli terhadap persaudaraan dan
persamaan
sosial. Keadilan juga dapat tercipta dengan adanya jaminan
keselamatan jiwa,
hak milik dan penghormatan bagi setiap orang, pemenuhan kewajiban
sosial,
ekonomi dan politik, hak untuk bebas menentukan tindakan apa yang
diinginkan
oleh seseorang, dan pencegahan terhadap kejahatan dan ketidakadilan
dalam
bentuk apapun.

Sementara itu, variabel Syariah (S) mengacu kepada nilai-nilai dan
lembaga
atau aturan perilaku yang membuat masyarakat (N) bersedia untuk
memenuhi
kewajiban mereka terhadap sesama dan mencegah perilaku sosial yang
menyimpang. Hal itu, dapat digunakan untuk menjamin keadilan (j),
pembangunan (g), dan kesejahteraan (W) untuk seluruh masyarakat.
Aturan
perilaku dapat bersifat formal dan informal, baik tertulis ataupun
tidak
tertulis. Setiap masyarakat memiliki aturan perilaku berdasarkan
sistem
nilai masing-masing yang berlaku di masyarakat itu. Pedoman utama
perilaku
dalam masyarakat Islam disebut Syariah (S). Variabel Syariah (S)
tidak akan
mampu memainkan peran yang berarti kecuali jika Syariah tersebut
dijalankan
secara benar dan tidak memihak dalam pelaksanaannya. Salah satu
tanggung
jawab masyarakat (N) dan pemerintah (G) adalah mewujudkan
kesejahteraan (W)
dengan menyediakan sumber daya yang dibutuhkan untuk menegakkan
keadilan (j)
dan pembangunan (g), pemanfaatan yang efektif atas sumber daya
tersebut oleh
pemerintah (G) guna kesejahteraan masyarakat (N).

Variabel-variabel sosial-ekonomi, demografi, dan politik yang
menentukan
kesejahteraan manusia mengarah kepada kemajuan atau kemunduran suatu
peradaban memiliki peranan saling terkait. Analisis Ibnu Khaldun
berupa
Model Dinamika Sosial Ekonomi dapat ditetapkan dalam bentuk relasi
fungsional melalui persamaan (Chapra, 2001) yang dinyatakan sebagai
berikut:
G = f(S,N,W,g&j)

Persamaan ini tidak mempresentasikan model dinamika Ibnu Khaldun,
tetapi
mencerminkan karakter interdisipliner dengan memperhatikan semua
variabel
penting yang telah dibahas dalam buku "Muqaddimah". Pada persamaan di
atas,
G dianggap sebagai variabel terikat (dependent variable) karena salah
satu
tujuan utamanya adalah untuk menjelaskan kejayaan dan runtuhnya suatu
dinasti (negara) atau pun peradaban. Menurut Ibnu Khaldun, kekuatan
atau
kelemahan suatu dinasti tergantung kepada kekuatan dan kelemahan
penguasa
politik yang berhasil mereka wujudkan. Penguasa politik, dalam hal
ini
pemerintah (G), harus menjamin kesejahteraan masyarakat (N) dengan
menyediakan lingkungan yang sesuai untuk aktualisasi pembangunan (g)
dan
keadilan (j) melalui implementasi Syariah (S) serta pembangunan dan
pemerataan distribusi kekayaan (W) yang dilakukan untuk kepentingan
bersama
dalam jangka panjang.


Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)

_________________________________________________________________
Don't just search. Find. Check out the new MSN Search!
http://search.msn.click-url.com/go/onm00200636ave/direct/01/

--- End forwarded message ---

Fwd: Fungsi Uang Bagi Ekonomi Islami

--- In ekonomi-islami@yahoogroups.com, "Merza Gamal"

Dalam masyarakat yang maju, dikenal alat pertukaran dan satuan
pengukur
nilai untuk melakukan sebuah transaksi. Islam telah mengenal alat
pertukaran
dan pengukur nilai tersebut, bahkan Al Quran secara eksplisit
menyatakan
alat pengukur nilai tersebut berupa emas dan perak dalam berbagai
ayat. Para
fuqaha menafsirkan emas dan perak tersebut sebagai dinar dan dirham.

Dalam sejarah perekonomian Islam, uang sebagai alat pertukaran dan
pengukur
nilai tersebut, telah dicetak sejak zaman Khalifah Umar dan Utsman,
bahkan
mata uang yang dicetak pada masa Khalifah Ali masih tersimpan dalam
sebuah
museum di Paris. Hal ini menunjukkan bahwa dunia Islam telah mengenal
mata
uang jauh sebelum Adam Smith menulis buku "The Wealth of Nations"
pada tahun
1766 di Eropa.

Abu Hamid al-Ghazali dalam kitabnya "Ihya Ulumuddin" yang ditulis
pada awal
abad ke-11 telah membahas fungsi uang dalam perekonomian. Beliau
menjelaskan, bahwa ada kalanya seseorang mempunyai sesuatu yang tidak
dibutuhkannya dan membutuhkan sesuatu yang tidak dimilikinya. Dalam
ekonomi
barter, transaksi hanya terjadi jika kedua pihak mempunyai dua
kebutuhan
sekaligus, yakni pihak pertama membutuhkan barang pihak kedua dan
sebaliknya
pihak kedua membutuhkan barang pihak pertama, misalnya seseorang
mempunyai
onta dan membutuhkan kain.

Menurut Al-Ghazali, walaupun dalam ekonomi barter dibutuhkan suatu
alat
pengukur nilai yang disebut sebagai "uang". Sebagaimana contoh di
atas,
misalnya nilai onta adalah 100 dinar dan kain senilai 1 dinar.
Dengan
adanya uang sebagai alat pengukur nilai, maka uang akan berfungsi
sebagai
media penukaran.

Namun demikian, uang tidak dibutuhkan untuk uang itu sendiri, artinya
uang
diciptakan untuk memperlancar pertukaran dan menetapkan nilai yang
wajar
dari pertukaran tersebut. Menurut al-Ghazali, uang diibaratkan cermin
yang
tidak mempunyai warna, tetapi dapat merefleksikan semua warna, yang
maksudnya adalah uang tidak mempunyai harga, tetapi merefleksikan
harga
semua barang, atau dalam istilah ekonomi klasik disebutkan bahwa uang
tidak
memberikan kegunaan langsung (direct utility function), yang artinya
adalah
jika uang digunakan untuk membeli barang, maka barang itu yang akan
memberikan kegunaan.

Pembahasan mengenai uang juga terdapat dalam kitab "Muqaddimah" yang
ditulis
oleh Ibnu Khaldun pada abad ke-14. Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa
kekayaan
suatu negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang di negara tersebut,
tetapi
ditentukan oleh tingkat produksi negara tersebut dan neraca
pembayaran yang
positif. Apabila suatu negara mencetak uang sebanyak-banyaknya,
tetapi bukan
merupakan refleksi pesatnya pertumbuhan sector produksi, maka uang
yang
melimpah tersebut tidak ada nilainya. Sektor produksi merupakan motor
penggerak pembangunan suatu negara karena akan menyerap tanaga kerja,
meningkatkan pendapatan pekerja, dan menimbulkan permintaan (pasar)
terhadap
produksi lainnya.

Menurut Ibnu Khaldun, jika nilai uang tidak diubah melalui
kebijaksanaan
pemerintah, maka kenaikan atau penurunan harga barang semata-mata
akan
ditentukan oleh kekuatan penawaran (supply) dan permintaan (demand),
sehingga setiap barang akan memiliki harga keseimbangan. Misalnya,
jika di
suatu kota makanan yang tersedia lebih banyak daripada kebutuhan,
maka harga
makanan akan murah, demikian pula sebaliknya. Inflasi (kenaikan)
harga semua
atau sebagian besar jenis barang tidak akan terjadi karena pasar akan
mencari harga keseimbangan setiap jenis barang, karena jika satu
barang
harganya naik, namun karena tidak terjangkau oleh daya beli, maka
harga akan
turun kembali.

Merujuk kepada Al-Quran, al-Ghazali berpendapat bahwa orang yang
menimbun
uang adalah seorang penjahat, karena menimbun uang berarti menarik
uang
secara sementara dari peredaran. Dalam teori moneter modern,
penimbunan uang
berarti memperlambat perputaran uang. Hal ini berarti memperkecil
terjadinya
transaksi, sehingga perekonomian menjadi lesu. Selain itu, al-Ghazali
juga
menyatakan bahwa mencetak atau mengedarkan uang palsu lebih berbahaya
daripada mencuri seribu dirham, karena mencuri adalah suatu perbuatan
dosa,
sedangkan mencetak dan mengedarkan uang palsu dosanya akan terus
berulang
setiap kali uang palsu itu dipergunakan dan akan merugikan siapapun
yang
menerimanya dalam jangka waktu yang lebih panjang.

Menurut konsep ekonomi Syariah, uang adalah uang, bukan capital,
sementara
dalam konsep ekonomi konvensional, konsep uang tidak begitu jelas,
misalnya
dalam buku "Money, Interest and Capital" karya Colin Rogers, uang
diartikan
sebagai uang dan capital secara bergantian, sedangkan dalam konsep
ekonomi
Syariah uang adalah sesuatu yang bersifat flow concept dan merupakan
public
goods, sedangkan capital bersifat stock concept dan merupakan private
goods.
Uang yang mengalir adalah public goods, sedangkan yang mengendap
merupakan
milik seseorang dan mnejadi milik pribadi (private good).

Islam, telah lebih dahulu mengenal konsep public goods, sedangkan
dalam
ekonomi konvensional konsep tersebut baru dikenal pada tahun 1980-an
seiring
dengan berkembangnya ilmu ekonomi lingkungan yang banyal membicarakan
masalah externalities, public goods dan sebagainya. Konsep publics
goods
tercermin dalam sabda Rasulullah SAW, yakni "Tidaklah kalian
berserikat
dalam tiga hal, kecuali air, api, dan rumput."

Persamaan fungsi uang dalam sistem ekonomi Syariah dan konvensional
adalah
uang sebagai alat pertukaran (medium of exchange) dan satuan nilai
(unit of
account), sedangkan perbedaannya ekonomi konvensional menambah satu
fungsi
lagi sebagai penyimpan nilai (store of value) yang kemudian
berkembang
menjadi motif money demand for speculation yang merubah fungsi uang
sebagi
salah satu komoditi perdagangan. Jauh sebelumnya, Imam al-Ghazali
telah
memperingatkan bahwa "Memperdagangkan uang ibarat memenjarakan fungsi
uang,
jika banyak uang yang diperdagangkan, niscaya tinggal sedikit uang
yang
dapat berfungsi sebagai uang."

Dengan demikian, dalam konsep Islam, uang tidak termasuk dalam fungsi
utilitas karena manfaat yang kita dapatkan bukan dari uang itu secara
langsung, melainkan dari fungsinya sebagai perantara untuk mengubah
suatu
barang menjadi barang yang lain. Dampak berubahnya fungsi uang dari
sebagai
alat tukar dan satuan nilai mejadi komoditi dapat kita rasakan
sekarang,
yang dikenal dengan teori "Bubble Gum Economic."

Namun sebenarnya, dampak tersebut sudah diingatkan oleh Ibnu Tamiyah
yang
lahir di zaman pemerintahan Bani Mamluk tahun 1263. Ibnu Tamiyah
dalam
kitabnya "Majmu' Fatwa Syaikhul Islam) menyampaikan lima butir
peringatan
penting mengenai uang sebagai komoditi, yakni :
1. Perdagangan uang akan memicu inflasi;
2. Hilangnya kepercayaan orang terhadap stabilitas nilai mata
uang akan
mengurungkan niat orang untuk melakukan kontrak jangka panjang, dan
menzalimi golongan masyarakat yang berpenghasilan tetap seperti
pegawai/
karyawan;
3. Perdagangan dalam negeri akan menurun karena kekhawatiran
stabilitas
nilai uang;
4. Perdagangan internasional akan menurun;
5. Logam berharga (emas & perak) yang sebelumnya menjadi nilai
intrinstik
mata uang akan mengalir keluar negeri.

Perdagangan uang adalah salah satu bentuk riba yang lebih banyak
mudaratnya
daripada manfaatnya. Untuk itu, marilah kita kembali kepada fungsi
uang yang
sebenarnya yang telah dijalankan dalam konsep Islam, yakni sebagai
alat
pertukaran dan satuan nilai, bukan sebagai salah satu komoditi, dan
menyadari bahwa sesungguhnya uang itu hanyalah sebagai perantara
untuk
menjadikan suatu barang kepada barang yang lain.

Dengan demikian, maka dalam praktek sebuah lembaga keuangan yang
benar,
bukan menjual-belikan uang tetapi adalah menjual-belikan barang dan
atau
berbagi hasil dalam sebuah kemitraan usaha guna menghindari perubahan
fungsi
uang dari alat pertukaran dan satuan nilai menjadi komoditi.


Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)

Fwd: Akuntansi Dalam Ekonomi Islami

--- In ekonomi-islami@yahoogroups.com, "Merza Gamal" <merzagamal@...>
wrote:

ADAKAH AKUNTANSI SYARIAH…???


Mendengar kata "Akuntansi Syariah" atau "Akuntansi Islam", mungkin
sebagian
kita akan mengernyitkan dahi seraya berpikir bahwa hal itu sangat
mengada-ada. Sebagaimana yang diketahui oleh awam, bahwa Akuntansi,
menurut
sejarah yang terdapat dalam berbagai buku "Teori Akuntansi",
disebutkan
bahwa sistem pembukuan "double entry" muncul di Italia pada abad ke-
13 yang
lahir dari tangan seorang Pendeta Italia bernama Luca Pacioli yang
menulis
buku "Summa de Arithmatica Geometria et Propotionalita" dengan memuat
satu
bab mengenai "Double Entry Accounting System".

Namun apabila kita pelajari "Sejarah Islam" ditemukan bahwa setelah
munculnya Islam di Semananjung Arab di bawah pimpinan Rasulullah SAW
dan
terbentuknya Daulah Islamiah di Madinah yang kemudian di lanjutkan
oleh para
Khulafaur Rasyidin terdapat undang-undang akuntansi yang diterapkan
untuk
perorangan, perserikatan (syarikah) atau perusahaan, akuntansi wakaf,
hak-hak pelarangan penggunaan harta (hijr), dan anggaran negara.
Rasulullah
SAW sendiri pada masa hidupnya juga telah mendidik secara khusus
beberapa
sahabat untuk menangani profesi akuntan dengan sebutan "hafazhatul
amwal"
(pengawas keuangan). Bahkan Al Quran sebagai kitab suci umat Islam
menganggap masalah ini sebagai suatu masalah serius dengan
diturunkannya
ayat terpanjang , yakni surah Al-Baqarah ayat 282 yang menjelaskan
fungsi-fungsi pencatatan (kitabah) dalam bermuamalah (bertransaksi),
penunjukan seorang pencatat beserta saksinya, dasar-dasarnya, dan
manfaat-manfaatnya, seperti yang diterangkan oleh kaidah-kaidah hukum
yang
harus dipedomani dalam hal tersebut.

Dengan demikian, dapat kita saksikan dari sejarah, bahwa ternyata
Islam
lebih dahulu mengenal sistem akuntansi, karena Al Quran telah
diturunkan
pada tahun 610M, yakni 800 tahun lebih dahulu dari Luca Pacioli yang
menerbitkan bukunya pada tahun 1494M.

Dari sisi ilmu pengetahuan, Akuntansi adalah ilmu informasi yang
mencoba
mengkonversi bukti dan data menjadi informasi dengan cara melakukan
pengukuran atas berbagai transaksi dan akibatnya yang dikelompokkan
dalam
account, perkiraan atau pos keuangan seperti aktiva, utang, modal,
hasil,
biaya, dan laba.

Dalam Al Quran disampaikan bahwa kita harus mengukur secara adil,
jangan
dilebihkan dan jangan dikurangi. Kita dilarang untuk menuntut
keadilan
ukuran dan timbangan bagi kita, sedangkan bagi orang lain kita
menguranginya.. Dalam hal ini, Al Quran menyatakan dalam berbagai
ayat,
antara lain dalam surah Asy-Syu'ara ayat 181-184 yang
berbunyi:"Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-
orang
yang merugikan dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan
janganlah
kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela
di muka
bumi dengan membuat kerusakan dan bertakwalah kepada Allah yang telah
menciptakan kamu dan umat-umat yang dahulu."

Kebenaran dan keadilan dalam mengukur (menakar) tersebut, menurut Dr.
Umer
Chapra juga menyangkut pengukuran kekayaan, utang, modal pendapatan,
biaya,
dan laba perusahaan, sehingga seorang Akuntan wajib mengukur kekayaan
secara
benar dan adil.

Seorang Akuntan akan menyajikan sebuah laporan keuangan yang disusun
dari
bukti-bukti yang ada dalam sebuah organisasi yang dijalankan oleh
sebuah
manajemen yang diangkat atau ditunjuk sebelumnya. Manajemen bisa
melakukan
apa saja dalam menyajikan laporan sesuai dengan motivasi dan
kepentingannya,
sehingga secara logis dikhawatirkan dia akan membonceng
kepentingannya.
Untuk itu diperlukan Akuntan Independen yang melakukan pemeriksaaan
atas
laporan beserta bukti-buktinya. Metode, teknik, dan strategi
pemeriksaan ini
dipelajari dan dijelaskan dalam Ilmu Auditing.

Dalam Islam, fungsi Auditing ini disebut "tabayyun" sebagaimana yang
dijelaskan dalam Surah Al-Hujuraat ayat 6 yang berbunyi: "Hai orang-
orang
yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita,
maka
periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah
kepada
suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal
atas
perbuatanmu itu."

Kemudian, sesuai dengan perintah Allah dalam Al Quran, kita harus
menyempurnakan pengukuran di atas dalam bentuk pos-pos yang disajikan
dalam
Neraca, sebagaimana digambarkan dalam Surah Al-Israa' ayat 35 yang
berbunyi: "Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan
timbanglah
dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih
baik
akibatnya."

Dari paparan di atas, dapat kita tarik kesimpulan, bahwa kaidah
Akuntansi
dalam konsep Syariah Islam dapat didefinisikan sebagai kumpulan dasar-
dasar
hukum yang baku dan permanen, yang disimpulkan dari sumber-sumber
Syariah
Islam dan dipergunakan sebagai aturan oleh seorang Akuntan dalam
pekerjaannya, baik dalam pembukuan, analisis, pengukuran, pemaparan,
maupun
penjelasan, dan menjadi pijakan dalam menjelaskan suatu kejadian atau
peristiwa.

Dasar hukum dalam Akuntansi Syariah bersumber dari Al Quran, Sunah
Nabawiyyah, Ijma (kesepakatan para ulama), Qiyas (persamaan suatu
peristiwa
tertentu), dan `Uruf (adat kebiasaan) yang tidak bertentangan dengan
Syariah Islam.

Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah, memiliki karakteristik khusus yang
membedakan dari kaidah Akuntansi Konvensional. Kaidah-kaidah
Akuntansi
Syariah sesuai dengan norma-norma masyarakat islami, dan termasuk
disiplin
ilmu sosial yang berfungsi sebagai pelayan masyarakat pada tempat
penerapan
Akuntansi tersebut.

Konsep Akuntansi Syariah dan Akuntansi Konvensional mempunyai
beberapa
persamaan dan perbedaan. Persamaan keduanya terdapat pada hal-hal
sebagai
berikut:
1. Prinsip pemisahan jaminan keuangan dengan prinsip unit
ekonomi;
2. Prinsip penahunan (hauliyah) dengan prinsip periode waktu
atau tahun
pembukuan keuangan;
3. Prinsip pembukuan langsung dengan pencatatan bertanggal;
4. Prinsip kesaksian dalam pembukuan dengan prinsip penentuan
barang;
5. Prinsip perbandingan (muqabalah) dengan prinsip perbandingan
income
(pendapatan) dengan cost (biaya);
6. Prinsip kontinuitas (istimrariah) dengan kesinambungan
perusahaan;
7. Prinsip keterangan (idhah) dengan penjelasan atau
pemberitahuan.

Sedangkan perbedaannya, menurut Dr. Husein Syahatah, dalam
buku "Pokok-Pokok
Pikiran Akuntansi Islam", antara lain, terdapat pada hal-hal sebagai
berikut:
1. Para ahli akuntansi modern berbeda pendapat dalam cara
menentukan nilai
atau harga untuk melindungi modal pokok, dan juga hingga saat ini apa
yang
dimaksud dengan modal pokok (kapital) belum ditentukan. Sedangkan
konsep
Islam menerapkan konsep penilaian berdasarkan nilai tukar yang
berlaku,
dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di
masa
yang akan datang dalam ruang lingkup perusahaan yang kontinuitas;
2. Modal dalam konsep akuntansi konvensional terbagi menjadi dua
bagian,
yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva
lancar),
sedangkan di dalam konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi
harta
berupa uang (cash) dan harta berupa barang (stock), selanjutnya
barang
dibagi menjadi barang milik dan barang dagang;
3. Dalam konsep Islam, mata uang seperti emas, perak, dan barang
lain yang
sama kedudukannya, bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya
sebagai
perantara untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau
sebagai
sumber harga atau nilai;
4. Konsep konvensional mempraktekkan teori pencadangan dan
ketelitian dari
menanggung semua kerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan
laba
yang bersifat mungkin, sedangkan konsep Islam sangat memperhatikan
hal itu
dengan cara penentuan nilai atau harga berdasarkan nilai tukar yang
berlaku
serta membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko;
5. Konsep konvensional menerapkan prinsip laba universal,
mencakup laba
dagang, modal pokok, transaksi, dan juga pendapatan dari sumber yang
haram,
sedangkan dalam konsep Islam dibedakan antara laba dari aktivitas
pokok dan
laba yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari
transaksi, juga wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram
jika
ada, dan berusaha menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat
yang
telah ditentukan oleh para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram
tidak
boleh dibagi untuk mitra usaha atau dicampurkan pada pokok modal;
6. Konsep konvensional menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya
ada ketika
adanya jual-beli, sedangkan konsep Islam memakai kaidah bahwa laba
itu akan
ada ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang,
baik yang
telah terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah suatu
keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum
nyata
laba itu diperoleh.

Dengan demikian, dapat diketahui, bahwa perbedaan antara sistem
Akuntansi
Syariah Islam dengan Akuntansi Konvensional adalah menyentuh soal-
soal inti
dan pokok, sedangkan segi persamaannya hanya bersifat aksiomatis.

Menurut, Toshikabu Hayashi dalam tesisnya yang berjudul "On Islamic
Accounting", Akuntansi Barat (Konvensional) memiliki sifat yang
dibuat
sendiri oleh kaum kapital dengan berpedoman pada filsafat
kapitalisme,
sedangkan dalam Akuntansi Islam ada "meta rule" yang berasal diluar
konsep
akuntansi yang harus dipatuhi, yaitu hukum Syariah yang berasal dari
Tuhan
yang bukan ciptaan manusia, dan Akuntansi Islam sesuai dengan
kecenderungan
manusia yaitu "hanief" yang menuntut agar perusahaan juga memiliki
etika dan
tanggung jawab sosial, bahkan ada pertanggungjawaban di akhirat,
dimana
setiap orang akan mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan Tuhan
yang
memiliki Akuntan sendiri (Rakib dan Atid) yang mencatat semua
tindakan
manusia bukan saja di bidang ekonomi, tetapi juga bidang sosial-
masyarakat
dan pelaksanaan hukum Syariah lainnya.

Jadi, dapat kita simpulkan dari uraian di atas, bahwa konsep
Akuntansi Islam
jauh lebih dahulu dari konsep Akuntansi Konvensional, dan bahkan
Islam telah
membuat serangkaian kaidah yang belum terpikirkan oleh pakar-pakar
Akuntansi
Konvensional.

Terakhir, marilah kita renungi firman Allah SWT berikut ini:
"…… Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan
segala
sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang
yang
berserah diri." (QS.16/ An-Nahl: 89)

Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)

Fwd: Membangun Koperasi Berbasis Masjid (Bag.1)

--- In ekonomi-islami@yahoogroups.com, "Merza Gamal" <merzagamal@...>
wrote:

I. KOPERASI SEBAGAI LEMBAGA EKONOMI RAKYAT


Koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi rakyat telah lama dikenal di
Indonesia, bahkan Dr. Muhammad Hatta, salah seorang Proklamator
Republik
Indonesia yang dikenal sebagai Bapak Koperasi, mengatakan bahwa
Koperasi
adalah Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian,
beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung
secara
sukarela dan atas dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu
usaha
yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya .

Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dalam Bab I,
Pasal 1,
ayat 1 dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar
atas asas kekeluargaan. Sedangkan tingkatan koperasi dalam UU
tersebut
dikenal dua tingkatan, yakni Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
Koperasi
Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-
seorang,
dan Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan
Koperasi.

Tujuan pendirian Koperasi, menurut UU Perkoperasian, adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar
1945.

Secara konsepsional, Koperasi sebagai Badan Usaha yang menampung
pengusaha
ekonomi lemah, memiliki beberapa potensi keunggulan untuk ikut serta
memecahkan persoalan social-ekonomi masyarakat. Peran Koperasi
sebagai upaya
menuju demokrasi ekonomi secara kontitusional tercantum dalam Pasal
33 UUD
1945. Namun dalam perjalanannya, pengembangan koperasi dengan
berbagai
kebijakan yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia,
keberadaannya masih belum memenuhi kondisi sebagaimana yang
diharapkan
masyarakat .

Secara kuantitatif jumlah koperasi di Indonesia cukup banyak,
berdasarkan
data Departemen Koperasi & UKM pada tahun 2004 tercatat 130.730,
tetapi yang
aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota
(RAT)
hanya 35,42% koperasi saja. Dengan demikian, dari segi kualitas,
keberadaan
koperasi masih perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan
mengikuti
tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan dan
kesejahteraan
para anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi
masih
relatif kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan
perkuatan
dari pihak luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.

Dalam teori strategi pembangunan ekonomi, kemajuan Koperasi dan usaha
kerakyatan harus berbasiskan kepada dua pilar:
1. Tegaknya sistem dan mekanisme pasar yang sehat;
2. Berfungsinya aransmen kelembagaan atau regulasi pemerataan
ekonomi yang
effektif.

Namun dalam kenyataan yang dirasakan hingga saat ini, seringkali
terjadi
debat publik untuk menegakkan kedua pilar utama di atas hanya
terjebak pada
pilihan kebijakan dan strategi pemihakan yang skeptis dan cenderung
mementingkan hasil daripada proses dan mekanisme yang harus dilalui
untuk
mencapai hasil akhir tersebut.

Di samping lembaga Koperasi yang telah dikenal, saat ini juga
berkembang
lembaga Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang merupakan lembaga pendukung
kegiatan ekonomi masyarakat kecil bawah (golongan ekonomi lemah)
dengan
berlandaskan sistem ekonomi Syariah Islam. Badan Hukum dari BMT dapat
berupa
Koperasi untuk BMT yang telah mempunyai kekayaan lebih dari Rp 40
juta dan
telah siap secara administrasi untuk menjadi koperasi yang sehat
dilihat
dari segi pengelolaan koperasi dan baik ("thayyiban") dianalisa dari
segi
ibadah, amalan shalihan para pengurus yang telah mengelola BMT secara
Syariah Islam. Sebelum berbadan hukum koperasi, BMT dapat berbentuk
sebagai
KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) yang dapat berfungsi sebagai Pra
Koperasi.

Tujuan berdirinya BMT adalah guna meningkatkan kualitas usaha ekonomi
bagi
kesejahteraan anggota, yang merupakan jamaah masjid lokasi BMT berada
pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Selanjutnya, dalam rangka
meningkatkan ekonomi umat sebagai bagian dari pembangunan ekonomi
kerakyatan, maka sudah seharusnya memanfaatkan dan memberdayakan
Koperasi
dan BMT sebagai lembaga yang menghimpun masyarakat ekonomi lemah
dengan
mengembangkan iklim usaha dalam lingkungan sosial ekonomi yang sehat
dan
menggandeng lembaga-lembaga pemerintahan daerah, organisasi
kemasyarakatan,
dunia usaha, dan Lembaga Perbankan Syariah , yang sedang berkembang
saat ini
di Indonesia, dalam sebuah bentuk kemitraan berupa pembinaan
manajerial
koperasi, bantuan pengembangan perangkat dan sistem keuangan mikro,
serta
kerjasama pendanaan dan pembiayaan .

Dengan membuat sebuah program kemitraan bagi BMT, maka diharapkan
dapat
mengembangkan usaha-usaha mikro, sebagai pelaku utama ekonomi
kerakyatan,
yang akan sulit jika dibiayai dengan menggunakan konsep perbankan
murni, dan
di sisi lain kemitraan ini juga akan meningkatkan kemampuan Koperasi
dan BMT
sebagai lembaga keuangan alternatif yang akhirnya program ekonomi
Kerakyatan
yang didengung-dengungkan selama ini dalam mencapai visi mencapai
kesejahteraan lahir dan bathin, insya Allah akan dapat terwujud.
Namun
sebelum mewujudkan visi masyarakat sejahtera lahir dan bathin, kita
harus
menyadari bahwa makna kesejahteraan yang ingin dicapai bukan hanya
dari sisi
materi semata, tetapi lebih dari itu yakni mempunyai ketersinggungan
dengan
apek ruhaniah yang juga mencakup permasalahan persaudaraan manusia
dan
keadilan social ekonomi, kesucian kehidupan, kehormatan individu,
kebersihan
harta, kedamaian jiwa dan kebahagiaan, serta keharmonisan kehidupan
keluarga
dan masyarakat, sehingga mendiskusikan konsep kesejahteraan tersebut
tidak
terbatas pada variable-variabel ekonomi semata, melainkan juga
menyangkut
moral, adat, agama, psikologi, sosial, politik, demografi, dan
sejarah .


Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)

Fwd: Mengenal Kemitraan Islami (Bag.1)

--- In ekonomi-islami@yahoogroups.com, Merza Gamal <merzagamal@...>
wrote:

A. KEMITRAAN SEBAGAI ALTERNATIF PERMODALAN USAHA Pembangunan
Ekonomi harus mampu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat
berdasarkan azas demokrasi, kebersamaan, dan kekeluargaan yang
melekat, serta mampu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada
semua pelaku ekonomi untuk berperan sesuai dengan bidang usaha masing-
masing. Untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,
dibutuhkan sebuah bentuk kemitraan yang diartikan sebagai kerjasama
pihak yang mempunyai modal dengan pihak yang mempunyai keahlian atau
peluang usaha dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling
memperkuat, dan saling menguntungkan

Esensi kemitraan jika ditinjau dari sudut pandang tujuan
perlindungan usaha adalah agar kesempatan usaha yang ada dapat
dimanfaatkan pula oleh yang tidak mempunyai modal tetapi punya
keahlian untuk memumuk jiwa wirausaha, bersama-sama dengan pengusaha
yang telah diakui keberadaannya.

Pada dasarnya kemitraan secara alamiah akan mencapai tujuannya jika
kaidah saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan
dapat dipertahankan dan dijadikan komitmen dasar yang kuat di antara
para pelaku kemitraan.[1] Implementasi kemitraan yang berhasil harus
bertumpu kepada persaingan sehat dan mencegah terjadinya
penyalahgunaan posisi dominan dalam persekutuan untuk menghindari
persaingan.

Alternatif kemitraan dalam pengembangan usaha kecil dan mikro bukan
dimaksudkan untuk memanjakan atau pemihakan yang berlebihan , tetapi
justru upaya untuk peningkatan kemandirian pengusaha kecil dan mikro
sebagai pilar dalam pembangunan ekonomi kerakyatan. Strategi
peningkatan skala usaha dan akses permodalan dengan penyaluran kredit
program, jika tidak dilakukan dengan konsep kemitraan sebagaimana
mestinya, pada akhirnya malah akan menyisakan masalah kredibilitas
tersendiri.

Dalam konsep kemitraan semua pihak harus menjadi stake holders dan
berada dalam derajat subyek-subyek bukan subyek-obyek, sehingga pola
yang dijalankan harus dilandasi dengan prinsip-prinsip partisipatif
dan kolaboratif yang melibatkan seluruh stake holders dalam kemitraan
yang dijalankan.

Sebagaimana teori sosial pengembangan masyarakat yang sedang
berkembang akhir-akhir ini, maka dalam menetapkan suatu program
pembangunan ekonomi harus memperhatikan faktor-faktor yang berkembang
dan sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat, adat, budaya,
tradisi, moral dan keyakinan agama yang dianut oleh masyarakat
wilayah itu sendiri.

Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)

Fwd: Akad Transaksi Bisnis Syariah (Bag.1)

--- In ekonomi-islami@yahoogroups.com, Merza Gamal


Al Quran sebagai pegangan hidup umat Islam telah mengatur kegiatan
bisnis secara eksplisit, dan memandang bisnis sebagai sebuah
pekerjaan yang menguntungkan dan menyenangkan, sehingga Al Quran
sangat mendorong dan memotivasi umat Islam untuk melakukan transaksi
bisnis dalam kehidupan mereka. Al Quran mengakui legitimasi bisnis,
dan juga memaparkan prinsip-prinsip dan petunjuk-petunjuk dalam
masalah bisnis antar individu maupun kelompok.

Al Quran mengakui hak individu dan kelompok untuk memiliki dan
memindahkan suatu kekayaan secara bebas dan tanpa paksaan. Al Quran
mengakui otoritas deligatif terhadap harta yang dimiliki secara legal
oleh seorang individu atau kelompok. Al Quran memberikan kemerdekaan
penuh untuk melakukan transaksi apa saja, sesuai dengan yang
dikehendaki dengan batas-batas yang ditentukan oleh Syariah. Kekayaan
dianggap sebagai sesuatu yang tidak bisa diganggu gugat dan tindakan
penggunaan harta orang lain dengan cara tidak halal atau tanpa izin
dari pemilik yang sah merupakan hal yang dilarang. Oleh karena itu,
penghormatan hak hidup, harta dan kehormatan merupakan kewajiban
agama sebagaimana terungkap dalam Surah An Nisaa' ayat 29.

Pengakuan Al Quran terhadap pemilikan harta benda, merupakan dasar
legalitas seorang Muslim untuk mengambil keputusan yang berhubungan
dengan harta miliknya, apakah dia akan menggunakan, menjual atau
menukar harta miliknya dengan bentuk kekayaan yang lain. Al Quran
memberikan kebebasan berbisnis secara sempurna, baik yang bersifat
internal maupun eksternal. Pembatasan dalam hal keuangan dan kontrol
pertukaran juga dibebaskan, karena hal itu menyangkut kebebasan para
pelaku bisnis. Kompetensi terbuka didasarkan pada hukum natural dan
alami, yakni berdasarkan penawaran dan permintaan (supply dan
demand).

Akan tetapi perlu diingat bahwa legalitas dan kebebasan di atas,
jangan diartikan dapat menghapuskan semua larangan tata aturan dan
norma yang ada di dalam kehidupan berbisnis. Seorang Muslim
diwajibkan melaksanakan secara penuh dan ketat semua etika bisnis
yang ditata oleh Al Quran pada saat melakukan semua transaksi, yakni:
1. Adanya ijab qabul (tawaran dan penerimaan) antara dua pihak
yang melakukan transaksi;
2. Kepemilikan barang yang ditransaksikan itu benar dan sah
3. Komoditas yang ditransaksikan berbentuk harta yang bernilai
4. Harga yang ditetapkan merupakan harga yang potensial dan
wajar
5. Adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan kontrak saat
jika mendapatkan kerusakan pada komoditas yang akan diperjualbelikan
(Khiyar Ar-Ru'yah)
6. Adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan kontrak yang
terjadi dalam jangka waktu tertentu yang disepakati oleh kedua belah
pihak (Khiyar Asy- Syarth)

Meskipun dalam melakukan transaksi bisnis, seorang Muslim harus
juga memperhatikan keadilan sosial bagi masyarakat luas. Ajaran Al
Quran yang menyangkut keadilan dalam bisnis dapat dikategorikan
menjadi dua, yakni bersifat imperatif (perintah) dan berbentuk
perlindungan.

Salah satu ajaran Al Quran yang paling penting dalam masalah
pemenuhan janji dan kontrak adalah kewajiban menghormati semua
kontrak dan janji, serta memenuhi semua kewajiban. Al Quran juga
mengingatkan bahwa setiap orang akan dimintai pertanggungjawabannya
dalam hal yang berkaitan dengan ikatan janji dan kontrak yang
dilakukannya sebagaimana terdapat dalam Surah Al Israa' ayat 34. Hal
ini merupakan bukti nyata bahwa Al Quran menginginkan keadilan terus
ditegakkan dalam melakukan semua kesepakatan yang telah disetujui.

Kepercayaan konsumen memainkan peranan yang vital dalam
perkembangan dan kemajuan bisnis. Itulah sebabnya mengapa semua
pelaku bisnis besar melakukan segala daya upaya untuk membangun
kepercayaan konsumen. Al Quran berulangkali menekankan perlunya hal
tersebut, melalui ayat-ayat yang memerintahkan umat Islam untuk
menimbang dan mengukur dengan cara yang benar dan akurat, dan
memperingatkan dengan keras siapa saja yang melakukan kecurangan akan
mendapat konsekuensi yang pahit dan getir dari Allah SWT.

Ajaran Islam mengenal bermacam bentuk akad perjanjian dalam
melakukan transaksi bisnis. Beberapa bentuk akad yang biasa
digunakan adalah:
1. Al Musyarakah (Kerjasama Modal Usaha)
2. Al Mudharabah (Kerjasama Mitra Usaha dan Investasi)
3. Al Murabahah (Jual Beli)
4. Bai'as Salam (Jual Beli dengan Persyaratan)
5. Bai' al Istishna' (Jual Beli Berdasarkan Pesanan)
6. Al Ijarah (Sewa/ Leasing)
Bentuk-bentuk akad tersebut akan dibahas secara singkat pada
pembahasan berikut.

Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)