Rabu, 07 November 2007

Fwd: PAJAK ISLAMI (Bag.1)

--- In ekonomi-islami@yahoogroups.com, Merza Gamal <merzagamal@...>
wrote:

Pajak, selama ini, merupakan sumber penerimaan
terbesar bagi pemerintahan suatu negara, guna
membangun negaranya serta menjalankan pemerintahannya.
Namun di Indonesia, kesadaran bahwa fungsi pajak
adalah berguna bagi pembangunan Negara masih cukup
rendah baik dari sisi pembayar (wajib) pajak maupun
oleh petugas pajak sendiri. Bahkan, belakangan ini,
malah terjadi tuntut menuntut antara Pejabat Pajak
dengan Para Pengamat dalam hal analisa pengamat dan
pemberitaan media massa yang menyatakan bahwa banyak
kebocoran di instansi perpajakan. Di sisi lain, banyak
masyarakat tidak mau membayar pajak karena merasa
pajak yang mereka bayarkan tidak kembali kepada
kepentingan masyarakat.

Dalam tulisan ini, kita akan mengkaji apakah pajak
itu dikenal dalam ekonomi syariah dan sampai sejauh
mana peranannya dalam pembangunan sebuah ekonomi
Negara. Sebenarnya, kewajiban sejenis Pajak telah
dikenal pada zaman Daulah Khilafah Islamiyah dengan
berbagai istilah, antara lain, dhara'ib, wazha'if,
kharaj, nawa'ib, dan kilaf as-sulthaniyyah.

Pungutan Pajak pada zaman modern, setelah berlalunya
zaman pemerintahan Daulah Khilafah Islamiyah, menurut
para fuqaha terbagi dalam dua pendapat, ada yang
membenarkan dan ada pula yang menentangnya. Alasan
kelompok yang menentang, sebagian besar, adalah karena
pemerintahan yang ada sekarang bukan dipimpin oleh
Pemerintah yang sah secara "Syariat Islam", dan
apabila pemerintahan semacam ini diperbolehkan menarik
pajak, maka dikhawatirkan pajak akan disalahgunakan
dan menjadi suatu alat penindasan.

Sedangkan kelompok fuqaha yang membenarkan pungutan
pajak, berpendapat bahwa dana zakat pada prinsipnya
dipergunakan untuk kesejahteraan kaum fakir & miskin,
serta enam ashnab lainnya, padahal negara memerlukan
sumber-sumber dana yang lain agar dapat melakukan
fungsi-fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi
secara effektif. Dasar pembenaran pemungutan "Pajak"
oleh para fuqaha adalah hadits Rasulullah SAW yang
berbunyi "Pada hartamu ada kewajiban selain zakat".


Bersambung....................

Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)