Rabu, 07 November 2007

Fwd: Dynamic Model of Islam (Bag.1)

--- In ekonomi-islami@yahoogroups.com, "Merza Gamal" <merzagamal@...>
wrote:

Dinamika Sosial Ekonomi Syariah


Dunia telah mengakui, bahwa banyak ilmu pengetahuan yang berkembang
saat
ini, lahir dari pemikiran para ilmuwan dengan latar belakang Islam,
termasuk
Ilmu Ekonomi. Ilmu Ekonomi Islam berkembang secara bertahap sebagai
suatu
bidang ilmu interdisiplin yang menjadi bahan kajian ahli tafsir, ahli
hukum,
ahli sejarah, ahli ilmu sosial, ahli politik, serta ahli filsafat
moral.
Para ahli pemikir Islam yang memberikan kontribusi dalam pengembangan
Ilmu
Ekonomi Islam, antara lain adalah Abu Yusuf (tahun 798 Masehi), Abu
Ubayd
(865), al-Mas'udi (957), al-Mawardi (1058), Ibnu Hazm (1064), al-
Sarakhsi
(1090), al-Tusi (1093), al-Ghazali (1111), al-Dimasyqi (1175), Ibnu
Rusyd/
Averus (1198), Ibnu Taymiyyah (1328), Ibnu al-Ukhuwah (1329), Ibnu
al-Qoyyim (1350), asy-Syatibi (1388), Ibnu Khaldun (1406), al-Maqrizi
(1442), al-Dawwani (1511), dan Shah Waliullah (1762). Akan tetapi,
tidak
semua ahli pemikir Islam tersebut, dikenal sebagai ahli Ekonomi
karena pada
saat itu klasifikasi disiplin ilmu pengetahuan belum dilakukan.
Mereka ahli
dalam berbagai bidang ilmu dan melakukan pendekatan interdisipliner
antara
Ilmu Ekonomi dan bidang ilmu yang mereka tekuni sebelumnya, sehingga
membuat
mereka tidak memfokuskan perhatian hanya pada variabel-variabel
ekonomi
semata (Chapra, 2001).

Para ahli yang disebutkan di atas, menganggap kesejahteraan umat
manusia
merupakan hasil akhir dari interaksi panjang sejumlah faktor ekonomi
dan
faktor-faktor lain, seperti faktor moral, sosial, demografi, dan
politik.
Semua faktor tersebut berpadu menjadi satu, sehingga tidak ada satu
faktor
pun yang dapat memberikan kontribusi optimal tanpa dukungan faktor
yang
lain. Keadilan menempati bagian penting dalam kerangka ini, karena
tanpa
keadilan sebuah masyarakat hanya akan membangun sebuah perwujudan
kerangka
rapuh yang berjalan menuju kehancuran atau kemunduran masyarakat itu
sendiri.

Salah satu ahli pemikir Islam yang memberikan kontribusi dalam
perkembangan
Ilmu Ekonomi Islam adalah Ibnu Khaldun, yang terkenal dengan buku
"Muqaddimah" yang sebenarnya merupakan volume pertama dari tujuh
volume buku
sejarah yang disebut sebagai "Kitab al-`Ibrar" atau "Buku tentang
Pelajaran-pelajaran (Sejarah)". Menurut Ibnu Khaldun, historiografi
(penulisan sejarah) adalah ilmu pengetahuan yang menganalisa penyebab
dan
asal usul atau bagaimana dan mengapa tentang fenomena-fenomena dalam
sejarah
manusia, serta pokok bahasannya tidak terbatas pada peristiwa-
peristiwa
sejarah dan dinasti semata.

Buku "Muqaddimah" adalah realisasi pemikiran Ibnu Khaldun secara
ilmiah yang
menyajikan prinsip-prinsip yang menyebabkan kejayaan dan keruntuhan
sebuah
dinasti, negara, atau peradaban sebagai faktor yang terkait erat
dengan
kesejahteraan atau kesengsaraan rakyat. Di dalam analisis Ibnu
Khaldun,
kejayaan dan keruntuhan bukan hanya tergantung pada variabel-variabel
ekonomi, tetapi juga tergantung pada faktor-faktor lain yang
menentukan
kualitas perorangan, masyarakat, pemerintahan, dan negara, serta
saling
berkaitan antar faktor-faktor agama, psikologi, politik, ekonomi,
sosial,
demografi, dan sejarah dalam kejayaan atau keruntuhan suatu
pemerintahan
ataupun peradaban.

"Muqaddimah" merupakan bagian penting kontribusi pemikiran Ibnu
Khaldun
dalam ilmu ekonomi. Perumusan dan pemahamannya yang jelas dan
mendalam telah
mendapat pengakuan sebagai pelopor bagi formulasi teori yang lebih
modern
dan canggih. Rumusan Ibnu Khaldun yang terkenal dalam kebijaksanaan
politik
pembangunan disebut sebagai "Dynamic Model of Islam" atau Model
Dinamika.
Model Dinamika adalah sebuah rumusan yang terdiri dari delapan
prinsip
kebijaksanaan politik yang terkait dengan prinsip yang lain secara
interdisipliner dalam membentuk kekuatan bersama dalam satu lingkaran
sehingga awal dan akhir lingkaran tersebut tidak dapat dibedakan.
Rumusan Model Dinamika atau Dynamic Model of Islam tersebut adalah
sebagai
berikut:
- Kekuatan pemerintah tidak dapat diwujudkan kecuali dengan
implementasi
Syariah;
- Syariah tidak dapat dilaksanakan kecuali dengan pemerintahan;
- Pemerintah tidak dapat memperoleh kekuasaan kecuali dari
rakyat;
- Masyarakat tidak dapat ditopang kecuali oleh kekayaan;
- Kekayaan tidak dapat diperoleh kecuali dari pembangunan;
- Pembangunan tidak dapat dicapai kecuali melalui keadilan;
- Keadilan merupakan standar yang akan dievaluasi Allah pada
umat-Nya;
- Pemerintah dibebankan dengan adanya tanggung jawab untuk
mewujudkan
keadilan.

Rumusan ini mencerminkan karakter interdisipliner dan dinamis dari
analisis
Ibnu Khaldun yang menghubungkan semua variabel-variabel sosial,
ekonomi dan
politik, termasuk Syariah (S), kekuasaan politik atau Governance (G),
masyarakat atau Nation (N), kekayaan/ sumber daya atau Wealth (W),
pembangunan atau growth (g) dan keadilan atau justice (j). Variabel-
variabel
tersebut berada dalam satu lingkaran yang saling tergantung karena
satu sama
lain saling mempengaruhi. Rumusan tersebut dapat digambarkan sebagai
berikut: @@@@@

Cara kerja lingkaran ini menyerupai rantai reaksi untuk jangka waktu
yang
panjang dan merupakan sebuah kedinamisan yang diperkenalkan dalam
seluruh
analisis. Dimensi ini menjelaskan bagaimana faktor-faktor politik,
agama,
sosial, dan ekonomi saling mempengaruhi selama kurun waktu tertentu
sehingga
faktor-faktor tersebut dapat menuntun suatu peradaban menuju
pembangunan dan
kemunduran atau kejayaan dan keruntuhan. Dalam rumusan ini, tidak ada
klausula cateris paribus karena tidak ada satu variabel yang konstan.
Satu
variabel bisa berfungsi sebagai makanisme pemicu dan variabel yang
lain
dapat bereaksi atau tidak dalam arah yang sama. Oleh karena itu,
kegagalan
di satu sektor tidak akan menyebar ke variabel yang lain karena
sektor yang
gagal tersebut akan diperbaiki. Apabila tidak diperbaiki, maka akan
menyebabkan kemunduran suatu peradaban. Sebaliknya jika sektor yang
lain
bereaksi sama layaknya dengan mekanisme pemicu, maka kegagalan itu
akan
memperoleh momentum melalui rantai reaksi yang berkaitan, sehingga
kegagalan
ini membutuhkan waktu yang lama untuk mengidentifikasi penyebab dan
akibatnya. Lingkaran sebab akibat ini akan mengacu kepada "Lingkaran
Keadilan" (Circle of Equity).

Dua pengait yang paling penting dalam rantai sebab akibat tersebut
adalah
pembangunan (g) dan keadilan (j). Pembangunan (g) dianggap penting
karena
kecenderungan normal di dalam masyarakat berubah-ubah. Kecenderungan
itu
dapat meningkat atau menurun. Pembangunan yang dimaksud dalam
pembahasan ini
tidak semata-mata mengacu kepada pertumbuhan ekonomi. Pembangunan
tersebut
juga mengacu kepada pembangunan manusia seutuhnya sehingga masing-
masing
variabel tersebut (G, S, N, dan W) memperkaya satu dengan yang lain,
sehingga semua variabel memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan
atau
kebahagiaan masyarakat. Keseluruhan variabel tidak hanya menjamin
kelangsungan kehidupan masyarakat, tetapi juga kemajuan peradaban.
Pembangunan tidak akan terlaksana tanpa adanya keadilan. Keadilan
yang
dimaksudkan bukan dalam pengertian ekonomi yang sempit, tetapi
pengertian
keadilan yang lebih luas dalam setiap aspek kehidupan manusia.
Keadilan
dalam pengertian luas ini tidak sepenuhnya dapat diwujudkan tanpa
menciptakan masyarakat yang peduli terhadap persaudaraan dan
persamaan
sosial. Keadilan juga dapat tercipta dengan adanya jaminan
keselamatan jiwa,
hak milik dan penghormatan bagi setiap orang, pemenuhan kewajiban
sosial,
ekonomi dan politik, hak untuk bebas menentukan tindakan apa yang
diinginkan
oleh seseorang, dan pencegahan terhadap kejahatan dan ketidakadilan
dalam
bentuk apapun.

Sementara itu, variabel Syariah (S) mengacu kepada nilai-nilai dan
lembaga
atau aturan perilaku yang membuat masyarakat (N) bersedia untuk
memenuhi
kewajiban mereka terhadap sesama dan mencegah perilaku sosial yang
menyimpang. Hal itu, dapat digunakan untuk menjamin keadilan (j),
pembangunan (g), dan kesejahteraan (W) untuk seluruh masyarakat.
Aturan
perilaku dapat bersifat formal dan informal, baik tertulis ataupun
tidak
tertulis. Setiap masyarakat memiliki aturan perilaku berdasarkan
sistem
nilai masing-masing yang berlaku di masyarakat itu. Pedoman utama
perilaku
dalam masyarakat Islam disebut Syariah (S). Variabel Syariah (S)
tidak akan
mampu memainkan peran yang berarti kecuali jika Syariah tersebut
dijalankan
secara benar dan tidak memihak dalam pelaksanaannya. Salah satu
tanggung
jawab masyarakat (N) dan pemerintah (G) adalah mewujudkan
kesejahteraan (W)
dengan menyediakan sumber daya yang dibutuhkan untuk menegakkan
keadilan (j)
dan pembangunan (g), pemanfaatan yang efektif atas sumber daya
tersebut oleh
pemerintah (G) guna kesejahteraan masyarakat (N).

Variabel-variabel sosial-ekonomi, demografi, dan politik yang
menentukan
kesejahteraan manusia mengarah kepada kemajuan atau kemunduran suatu
peradaban memiliki peranan saling terkait. Analisis Ibnu Khaldun
berupa
Model Dinamika Sosial Ekonomi dapat ditetapkan dalam bentuk relasi
fungsional melalui persamaan (Chapra, 2001) yang dinyatakan sebagai
berikut:
G = f(S,N,W,g&j)

Persamaan ini tidak mempresentasikan model dinamika Ibnu Khaldun,
tetapi
mencerminkan karakter interdisipliner dengan memperhatikan semua
variabel
penting yang telah dibahas dalam buku "Muqaddimah". Pada persamaan di
atas,
G dianggap sebagai variabel terikat (dependent variable) karena salah
satu
tujuan utamanya adalah untuk menjelaskan kejayaan dan runtuhnya suatu
dinasti (negara) atau pun peradaban. Menurut Ibnu Khaldun, kekuatan
atau
kelemahan suatu dinasti tergantung kepada kekuatan dan kelemahan
penguasa
politik yang berhasil mereka wujudkan. Penguasa politik, dalam hal
ini
pemerintah (G), harus menjamin kesejahteraan masyarakat (N) dengan
menyediakan lingkungan yang sesuai untuk aktualisasi pembangunan (g)
dan
keadilan (j) melalui implementasi Syariah (S) serta pembangunan dan
pemerataan distribusi kekayaan (W) yang dilakukan untuk kepentingan
bersama
dalam jangka panjang.


Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)

_________________________________________________________________
Don't just search. Find. Check out the new MSN Search!
http://search.msn.click-url.com/go/onm00200636ave/direct/01/

--- End forwarded message ---