Bisnis selalu memegang peranan vital di dalam kehidupan sosial dan
ekonomi manusia sepanjang masa, sehingga kepentingan bisnis akan
mempengaruhi tingkah laku bagi semua tingkat individu, sosial,
regional, nasional, dan internasional.
Umat Islam telah lama terlibat dalam dunia bisnis, yakni sejak
empat belas abad yang silam. Fenomena tersebut bukanlah suatu hal
yang aneh, karena Islam menganjurkan umatnya untuk melakukan
kegiatan bisnis. Rasulullah Shallullahu Alaihi wa Sallam sendiri
terlibat di dalam kegiatan bisnis selaku pedagang bersama istrinya
Khadijah.
Al Quran sebagai Kitab Suci Umat Islam bukan hanya mengatur masalah
ibadah yang bersifat ritual, tetapi juga memberikan petunjuk yang
sempurna (komprehensif) dan abadi (universal) bagi seluruh umat
manusia. Al Quran mengandung prinsip-prinsip dan petunjuk-petunjuk
yang fundamental untuk setiap permasalahan manusia, termasuk masalah-
masalah yang berhubungan dengan dunia bisnis
Seorang ilmuwan dari Barat, C.C. Torrey dalam disertasinya yang
berjudul "The Commercial Theological Terms in the Koran" menyatakan
bahwa Al Quran menggunakan terminology bisnis sedemikian ekstensif.
Ia menemukan 20 (dua puluh) macam terminology bisnis dalam Al Quran
dan diulang sebanyak 370 kali dalam berbagai ayat. Penggunaan
terminology bisnis yang sedemikian banyak itu, menunjukkan sebuah
manifestasi adanya spirit yang bersifat komersial dalam Al Quran.
Al Quran mengatur kegiatan bisnis secara eksplisit dengan banyaknya
instruksi yang sangat detail tentang hal yang dibolehkan dan tidak
dibolehkan dalam menjalankan praktek bisnis. Para peneliti yang
meneliti tentang hal-hal yang ada dalam Al Quran mengakui bahwa
praktek perundang-undangan Al Quran selalu berhubungan dengan
transaksi. Hal ini menandakan bahwa betapa aktivitas bisnis itu
sangat penting menurut Al Quran.
Al Quran memandang bisnis sebagai pekerjaan yang menguntungkan dan
menyenangkan. Kitab suci umat Islam ini dengan tandas mendorong para
pedagang untuk melakukan sebuah perjalanan yang jauh dan melakukan
bisnis dengan para penduduk di negeri asing. Hal itu berarti bahwa
perdagangan lintas batas atau globalisasi bukanlah sesuatu yang aneh
dalam Al Quran.
Di samping penghormatannya terhadap bisnis, Al Quran juga
seringkali membicarakan makna kejujuran dan keadilan dalam
perdagangan. Al Quran sangat menghargai aktivitas bisnis yang selalu
menekankan kejujuran dalam hal bargaining sebagaimana yang diatur
dalam Surah Al An'aam ayat 152, Surah Al Israa' ayat 35, dan Surah Ar
Rahmaan ayat 9.
Berdasarkan uraian di atas, dapat kita lihat, sikap Al Quran bukan
saja mengizinkan transaksi bisnis, tetapi juga mendorong dan
memotivasi hal tersebut. Namun untuk memberikan penjelasan yang lebih
akurat dan jelas untuk membedakan antara bisnis yang menguntungkan
dan bisnis yang menjerumuskan, perlu kiranya kita bahas lebih lanjut.
Al Quran memandang kehidupan manusia sebagai sebuah proses yang
berkelanjutan. Dalam pandangan Al Quran, kehidupan manusia dimulai
sejak kelahiran dan tidak berhenti pada saat kematian. Hidup setelah
mati, adalah sebuah keimanan yang sangat vital dan esensial. Tanpa
keimanan pada hal yang sangat vital dan esensial, maka semua struktur
dari system keimanan Al Quran akan rusak dan berantakan.
Manusia harus bekerja bukan hanya untuk meraih sukses di dunia,
namun juga kesuksesan di akhirat. Semua hasil pekerjaan seseorang
akan mengalami efek yang sedemikian besar pada diri seseorang, baik
efek positif maupun negatif. Seorang penganut agama Islam harus
bertanggungjawab dan memikul semua konsekuensi aksi dan transaksinya
selama di dunia pada saat nanti di akhirat, yang kemudian dikenal
dengan Yaumil Hisaab (Hari Perhitungan) dan Yaum al-Diin (hari
Pembalasan).
Dengan demikian, konsep Al Quran tentang bisnis dilihat dari
seluruh aspek perjalanan hidup manusia. Suatu bisnis tidak dianggap
berhasil, jika hanya membawa keuntungan pada waktu tertentu saja, dan
kemudian mengalami kebangkrutan atau kerugian yang diderita melampaui
keuntungan yang pernah dicapai. Bisnis akan dianggap berhasil dan
menguntungkan, jika apa yang didapat oleh seorang pelaku bisnis
melebihi ongkos yang dikeluarkan atau melampaui kerugian yang
diderita serta mempunyai manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
Skala perhitungan semacam bisnis ini akan ditentukan pula di hari
akhir nanti.
Bersambung .....................................
Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)