Rabu, 07 November 2007

Fwd: ETIKA BISNIS SYARIAH

--- In ekonomi-islami@yahoogroups.com, Merza Gamal <merzagamal@...>
wrote:

Dalam pandangan Al Quran, tanggung jawab individual sangat penting
dalam sebuah transaksi bisnis. Setiap individu bertanggungjawab
terhadap semua transaksi yang dilakukannya. Tidak ada seorangpun yang
memiliki previlage tertentu atau imunitas untuk menghadapi
konsekuensi terhadap apa yang dilakukannya. Dalam Al Quran, hal
tersebut merupakan alat pencegah terhadap terjadinya tindakan yang
tidak bertanggungjawab, karena setiap orang akan dimintai
pertanggungjawabannya baik di dunia maupun di akhirat.

Al Quran dan Hadist telah memberikan resep tertentu dalam tatakrama
demi kebaikan seorang pelaku bisnis. Seorang pelaku bisnis diwajibkan
berperilaku dengan etika bisnis sesuai dengan yang dianjurkan oleh Al
Quran dan Sunnah yang terangkum dalam 3 (tiga) garis besar, yakni :

1. Murah Hati
2. Motivasi untuk Berbakti
3. Ingat Allah dan Prioritas Utama-Nya

Banyak ayat-ayat Al Quran dan Hadist Nabi yang memerintahkan kaum
Muslimin untuk bermurah hati. Orang yang beriman diperintahkan untuk
bermurah hati, sopan dan bersahabat saat melakukan dealing dengan
sesama manusia. Al Quran secara ekspresif memerintahkan agar kaum
Muslimin bersifat lembut dan sopan manakala berbicara dengan orang
lain sebagaimana yang tercantum dalam Surah Al Baqarah ayat 83 dan
Surah Al Israa' ayat 53.

Tindakan murah hati, selain bersikap sopan dan santun, adalah
memberikan maaf dan berlapang dada atas kesalahan yang dilakukan
orang lain, serta membalas perlakuan buruk dengan perilaku yang baik,
sehingga dengan tindakan yang demikian musuh pun akan bisa menjadi
teman yang akrab. Selain itu hendaknya seorang Muslim dapat
memberikan bantuan kepada orang lain yang membutuhkan kapan saja ia
dibutuhkan tanpa berpikir tentang kompensasi yang akan didapat.

Manifestasi lain dari sikap murah hati adalah menjadikan segala
sesuatu itu gampang dan lebih mudah serta tidak menjadikan orang lain
berada dalam kesulitan. Islam menginginkan para pemeluknya untuk
selalu membantu, dan mementingkan orang lain lebih dari dirinya
sendiri ketika orang lain itu sangat membutuhkannya dan berlaku
moderat dalam memberikan bantuan.

Melalui keterlibatannya di dalam aktivitas bisnis, seorang Muslim
hendaknya berniat untuk memberikan pengabdian yang diharapkan oleh
masyarakat dan manusia secara keseluruhan. Cara-cara eksploitasi
kepentingan umum, atau berlaku menciptakan sesuatu kebutuhan yang
sangat artificial, sangat tidak sesuai dengan ajaran Al Quran. Agar
seorang Muslim mampu menjadikan semangat berbakti mengalahkan
kepentingan diri sendiri, maka ia harus selalu mengingat petunjuk-
petunjuk berikut:

a. Mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan orang lain;
b. Memberikan bantuan yang bebas bea dan menginfakkannya
kepada orang yang membutuhkannya;
c. Memberikan dukungan dan kerjasama untuk hal-hal yang baik.

Seorang Muslim diperintahkan untuk selalu mengingat Allah, meskipun
dalam keadaan sedang sibuk oleh aktivitas mereka. Umat Islam
hendaknya sadar dan responsive terhadap prioritas-prioritas yang
telah ditentukan oleh Sang Maha Pencipta. Prioritas-prioritas yang
harus didahulukan adalah:

a. Mendahulukan mencari pahala yang besar dan abadi di akhirat
ketimbang keuntungan kecil dan terbatas yang ada di dunia;
b. Mendahulukan sesuatu yang secara moral bersih daripada
sesuatu yang secara moral kotor, meskipun akan mendatangkan
keuntungan yang lebih besar;
c. Mendahulukan pekerjaan yang halal daripada yang haram;
d. Mendahulukan bisnis yang bermanfaat bagi alam dan
lingkungan sekitarnya daripada bisnis yang merusak tatanan yang telah
baik.

Dari bahasan singkat di atas dapat disimpulkan, bahwa perilaku
bisnis yang baik dan benar telah di atur dengan seksama di dalam Al
Quran sebagai pedoman hidup yang komprehensif dan universal bagi
seluruh umat Islam. Dengan demikian marilah kita mulai menerapkan
etika-etika bisnis menurut ajaran yang dibawa oleh Rasulullah
Shallullahu Alaihi wa Sallam sejak empat belas abad yang lalu tanpa
perlu bimbang dan ragu lagi.


Penulis : Merza Gamal (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)