Rabu, 07 November 2007

Fwd: Akad Transaksi Bisnis Syariah (Bag.1)

--- In ekonomi-islami@yahoogroups.com, Merza Gamal


Al Quran sebagai pegangan hidup umat Islam telah mengatur kegiatan
bisnis secara eksplisit, dan memandang bisnis sebagai sebuah
pekerjaan yang menguntungkan dan menyenangkan, sehingga Al Quran
sangat mendorong dan memotivasi umat Islam untuk melakukan transaksi
bisnis dalam kehidupan mereka. Al Quran mengakui legitimasi bisnis,
dan juga memaparkan prinsip-prinsip dan petunjuk-petunjuk dalam
masalah bisnis antar individu maupun kelompok.

Al Quran mengakui hak individu dan kelompok untuk memiliki dan
memindahkan suatu kekayaan secara bebas dan tanpa paksaan. Al Quran
mengakui otoritas deligatif terhadap harta yang dimiliki secara legal
oleh seorang individu atau kelompok. Al Quran memberikan kemerdekaan
penuh untuk melakukan transaksi apa saja, sesuai dengan yang
dikehendaki dengan batas-batas yang ditentukan oleh Syariah. Kekayaan
dianggap sebagai sesuatu yang tidak bisa diganggu gugat dan tindakan
penggunaan harta orang lain dengan cara tidak halal atau tanpa izin
dari pemilik yang sah merupakan hal yang dilarang. Oleh karena itu,
penghormatan hak hidup, harta dan kehormatan merupakan kewajiban
agama sebagaimana terungkap dalam Surah An Nisaa' ayat 29.

Pengakuan Al Quran terhadap pemilikan harta benda, merupakan dasar
legalitas seorang Muslim untuk mengambil keputusan yang berhubungan
dengan harta miliknya, apakah dia akan menggunakan, menjual atau
menukar harta miliknya dengan bentuk kekayaan yang lain. Al Quran
memberikan kebebasan berbisnis secara sempurna, baik yang bersifat
internal maupun eksternal. Pembatasan dalam hal keuangan dan kontrol
pertukaran juga dibebaskan, karena hal itu menyangkut kebebasan para
pelaku bisnis. Kompetensi terbuka didasarkan pada hukum natural dan
alami, yakni berdasarkan penawaran dan permintaan (supply dan
demand).

Akan tetapi perlu diingat bahwa legalitas dan kebebasan di atas,
jangan diartikan dapat menghapuskan semua larangan tata aturan dan
norma yang ada di dalam kehidupan berbisnis. Seorang Muslim
diwajibkan melaksanakan secara penuh dan ketat semua etika bisnis
yang ditata oleh Al Quran pada saat melakukan semua transaksi, yakni:
1. Adanya ijab qabul (tawaran dan penerimaan) antara dua pihak
yang melakukan transaksi;
2. Kepemilikan barang yang ditransaksikan itu benar dan sah
3. Komoditas yang ditransaksikan berbentuk harta yang bernilai
4. Harga yang ditetapkan merupakan harga yang potensial dan
wajar
5. Adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan kontrak saat
jika mendapatkan kerusakan pada komoditas yang akan diperjualbelikan
(Khiyar Ar-Ru'yah)
6. Adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan kontrak yang
terjadi dalam jangka waktu tertentu yang disepakati oleh kedua belah
pihak (Khiyar Asy- Syarth)

Meskipun dalam melakukan transaksi bisnis, seorang Muslim harus
juga memperhatikan keadilan sosial bagi masyarakat luas. Ajaran Al
Quran yang menyangkut keadilan dalam bisnis dapat dikategorikan
menjadi dua, yakni bersifat imperatif (perintah) dan berbentuk
perlindungan.

Salah satu ajaran Al Quran yang paling penting dalam masalah
pemenuhan janji dan kontrak adalah kewajiban menghormati semua
kontrak dan janji, serta memenuhi semua kewajiban. Al Quran juga
mengingatkan bahwa setiap orang akan dimintai pertanggungjawabannya
dalam hal yang berkaitan dengan ikatan janji dan kontrak yang
dilakukannya sebagaimana terdapat dalam Surah Al Israa' ayat 34. Hal
ini merupakan bukti nyata bahwa Al Quran menginginkan keadilan terus
ditegakkan dalam melakukan semua kesepakatan yang telah disetujui.

Kepercayaan konsumen memainkan peranan yang vital dalam
perkembangan dan kemajuan bisnis. Itulah sebabnya mengapa semua
pelaku bisnis besar melakukan segala daya upaya untuk membangun
kepercayaan konsumen. Al Quran berulangkali menekankan perlunya hal
tersebut, melalui ayat-ayat yang memerintahkan umat Islam untuk
menimbang dan mengukur dengan cara yang benar dan akurat, dan
memperingatkan dengan keras siapa saja yang melakukan kecurangan akan
mendapat konsekuensi yang pahit dan getir dari Allah SWT.

Ajaran Islam mengenal bermacam bentuk akad perjanjian dalam
melakukan transaksi bisnis. Beberapa bentuk akad yang biasa
digunakan adalah:
1. Al Musyarakah (Kerjasama Modal Usaha)
2. Al Mudharabah (Kerjasama Mitra Usaha dan Investasi)
3. Al Murabahah (Jual Beli)
4. Bai'as Salam (Jual Beli dengan Persyaratan)
5. Bai' al Istishna' (Jual Beli Berdasarkan Pesanan)
6. Al Ijarah (Sewa/ Leasing)
Bentuk-bentuk akad tersebut akan dibahas secara singkat pada
pembahasan berikut.

Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)