Rabu, 07 November 2007

Fwd: HAK CIPTA ISLAMI

--- In ekonomi-islami@yahoogroups.com, "Merza Gamal"
HAK CIPTA

oleh : Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih & Prof.Dr.Shalah ash-Shawi

Pendahuluan

Maksudnya adalah sejumlah keistimewaan yang dimiliki oleh seorang
penulis/pengarang yang bisa dihargai dengan uang, terkadang disebut:
hak-hak
abstrak, kepemilikan seni atau sastra, atau hak-hak intelektualitas.

Hak finansial yang dimiliki seorang penulis adalah harga ko-mersial
dari
tulisan atau karangannya. Harga tersebut dibatasi oleh mutu dan
keuntungan
komersial yang bisa direalisasikan dengan menerbitkan hasil tulisan
tersebut
dan mengkomersial-kannya.

Fenomena hak cipta ini tidak pernah muncul di tengah masyarakat Islam
pada
masa-masa dahulu, meskipun berbagai jenis tulisan demikian berkembang
luas
dan merambati segala bidang. Karena para penulis biasanya hanya
mengharapkan
paha-la dari Allah saja dari apa yang mereka tulis. Tujuannya mereka
adalah
menyebarkan manfaat tulisan mereka di setiap tempat, dalam rangka
mendekatkan diri kepada Allah. Kalaupun terka-dang mereka mendapatkan
kedudukan atau mendapatkan seba-gian hadiah, semua itu mereka peroleh
secara
kebetulan saja, tanpa dirindukan oleh diri mereka dan tanpa
diharapkan oleh
jiwa mereka.

Sejarah Islam dahulu dan juga pada masa-masa perkem-bangan dunia tulis
menulis dalam berbagai disiplin ilmu sudah mengenal sebuah aturan
untuk
mengabadikan nama-nama penu-lisnya dan menuliskannya di kulit buku.
Mungkin
pusat penga-badian nama-nama penulis terbesar pada masa itu adalah
Darul
Ilmi di Baghdad yang reputasinya sudah tersiar dimana-mana, sehingga
banyak
orang yang datang mengunjunginya untuk lebih mengenal isi perpustakaan
tersebut.

Para ulama kontemporer juga telah membolehkan meng-ganti rugi hak
cipta,
karena penulis memiliki hak tertentu. Kaidah-kaidah ajaran syariat
juga
memberi konsekuensi pemeliharaan hak-hak para pemilik hasil cipta.
Dengan
demikian, kepemilikan itupun bisa berpindah kepada orang lain dengan
mediator yang berfungsi memindahkan kepemilikan, seperti jual beli,
warisan
dan sejenisnya.

Insya Allah bersambung